PERATURAN

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

NOMOR: 1 TAHUN 2025

 

TENTANG

 

PERUBAHAN PERATURAN  NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG 

TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

 

 

Menimbang:            a.    Bahwa dalam Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya mengatur bahwa perpindahan domisili Anggota dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh DPN;

 

                                   b.    Peraturan Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perpindahan Domisili Anggota ditetapkan dinyatakan berlaku 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh DPN;

 

                                   c.    Bahwa oleh karena itu perlu dilakukan perubahan agar Peraturan Organisasi No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perpindahan Domisili Anggota bersesuaian dengan Anggaran Dasar ;

 

Mengingat:              1.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);

 

                              2.    Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Ng, S.E., S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08 Desember 2009 nomor 98, Tambahan nomor 82 dan perubahan-perubahannya.

 

Memperhatikan:             Keputusan Rapat Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia;

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan: 

 

Pasal 1

 

  1. PERUBAHAN PERATURAN  NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERPINDAHAN DOMISILI ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA sebagai berikut:

 

Pasal 6 Ayat (1) yang semula menyebutkan:

 

Perpindahan domisili Anggota dinyatakan berlaku 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh DPN.

 

diubah menjadi:

 

Perpindahan domisili Anggota dinyatakan berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh DPN baik melalui aplikasi elektronik atau manual.

 

  1. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Pasal 2

 

Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di J a k a r t a

Pada tanggal   : 20  Februari 2025

 

 

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

 

 

 

ttd,

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Ketua Umum

ttd,

Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.

Sekretaris Jenderal

 

SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA