Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sebagai organisasi yang menjadi wadah Advokat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

UU Advokat yang diundangkan pada 5 April 2003 adalah undang-undang yang mengatur Advokat yang pertama terbit di masa kemerdekaan Republik Indonesia dan merupakan tonggak penting bagi eksistensi Advokat Indonesia.

Pendirian PERADI dilaksanakan oleh 8 (delapan) organisasi yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI yang diberi mandat oleh UU Advokat untuk mendirikan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat. Deklarasi pendirian PERADI oleh 8 (delapan) organisasi dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2004 dan Akta Pendirian dibuat pada tanggal 8 Desember 2005.

PERADI adalah Organisasi Advokat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi Negara yaitu berupa kewenangan melakukan: Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Pengujian Advokat, Pengangkatan Advokat, Pemberhentian Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas dan Melakukan Pengawasan.

Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I., dengan 8 (delapan) kewenangan yang dimiliki PERADI tersebut maka Peradi juga berstatus sebagai organ negara yang mandiri (independent state organ) dengan pengertian bahwa PERADI adalah organisasi yang mewadahi Advokat, merupakan satu-satunya Organisasi Advokat yang mempunyai wewenang melaksanakan wewenang Negara berdasarkan UU Advokat untuk mengurus segala sesuatu yang terkait Advokat, sebagai perwujudan dari konsep Single Bar yang dianut oleh UU Advokat.

SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA