Sejarah PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sebagai organisasi yang menjadi wadah Advokat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
UU Advokat yang diundangkan pada 5 April 2003 adalah undang-undang yang mengatur Advokat yang pertama terbit di masa kemerdekaan Republik Indonesia dan merupakan tonggak penting bagi eksistensi Advokat Indonesia.
Pendirian PERADI dilaksanakan oleh 8 (delapan) organisasi yaitu IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI yang diberi mandat oleh UU Advokat untuk mendirikan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat. Deklarasi pendirian PERADI oleh 8 (delapan) organisasi dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2004 dan Akta Pendirian dibuat pada tanggal 8 Desember 2005.
PERADI adalah Organisasi Advokat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi Negara yaitu berupa kewenangan melakukan: Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Pengujian Advokat, Pengangkatan Advokat, Pemberhentian Advokat, Membuat Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas dan Melakukan Pengawasan.
Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi R.I., dengan 8 (delapan) kewenangan yang dimiliki PERADI tersebut maka Peradi juga berstatus sebagai organ negara yang mandiri (independent state organ) dengan pengertian bahwa PERADI adalah organisasi yang mewadahi Advokat, merupakan satu-satunya Organisasi Advokat yang mempunyai wewenang melaksanakan wewenang Negara berdasarkan UU Advokat untuk mengurus segala sesuatu yang terkait Advokat, sebagai perwujudan dari konsep Single Bar yang dianut oleh UU Advokat.

