suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung indosiar radarjawa medianews infowarkop kalbarnews ketapangnews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews

Harmoni Mega Sicbo Menyatukan Dadu Kosmik Menjadi Perubahan Stabil Kemenangan Baccarat Arus Tenang Koi Gate Membentuk Lingkaran Energi Positif Untuk Stabilitas Pola Baccarat Energi Mahjong Wins 3 Menyusun Jejak Intuitif Baru Untuk Membuka Pola Stabil Baccarat Alur Kristal Harbanero Mengatur Ritme Positif Menjadi Dasar Pembentukan Strategi Baccarat Online Prismatik Aztec Gems Menebar Cahaya Keberuntungan Membentuk Aliran Baru Dalam Pola Baccarat Cahaya Emas Koi Gate Membuka Arus Baru Untuk Fokus Kemenangan Baccarat Digital Aztec Gems Memantulkan Cahaya Prismatik Kuno Menjadi Arah Baru Strategi Baccarat Metode Sugar Rush Menyulap Arus Cepat Menjadi Energi Stabil Untuk Aliran Kartu Baccarat Aztec Gems Memantulkan Cahaya Harta Kuno Menuju Pola Keberuntungan Pada Baccarat Digital Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Membuka Ritme Terarah dan Stabil Di Meja Baccarat Online Mengalirkan Energi Koi Gate Menuju Gelombang RTP Keberuntungan Di Setiap Putaran Baccarat Menyusun Simbol Mahjong Wins 3 Menjadi Aliran Kemenangan Pintar Pada Meja Baccarat Digital Pola Candy Cluster Sugar Rush Mempengaruhi Laju Pada Ritme Perhitungan Baccarat Efek Putar Mega Sicbo Menyusun Pola Numerik Elektronik Merubah Aturan Baccarat Sempurna Koi Gate Meluncurkan Gelombang Spin Halus Mengikat Angka-Angka dalam Sumbu Baccarat Mahjong Wins 3 Melipat Dimensi Tinta Jade Menjadi Peta Momen Scatter Pada Meja Baccarat Perubahan Scatter Hitam Masa Kini Menjadi Amunisi Baru Pada Kejayaan Tertanam Baccarat Online Simbol Harbanero Menyusun Pola Scatter Angka Menang Pada Meja Baccarat Digital Modern Adaptasi Koi Gate Menyalurkan Cahaya Emas Membentuk Jalur Kejayaan Optimal Pada Baccarat Digital Mendeteksi Mahjong Wins 3 Menyusun Simbol RTP Menghasilkan Kemenangan Stabil Pada Meja Baccarat Digital Analisa Cerdas Mega Sicbo Memutar Galaksi Dadu Membentuk Ritme Positif Pada Kartu Baccarat Perbandingan Scattter Hitam dan Emas dalam Mahjong Ways Menjadi Acuan Pemain Baru Baccarat Memantau Mahjong Wins 3 Sebagai Petunjuk Kemenangan Ritme Pola Baccarat Online Mengamati Mega Sicbo Membuka Jalur Dadu Sebagai Acuan Nilai Baccarat yang Akurat Pemahaman Baru Mahjong Ways Dengan RTP Harian Mempertahankan Kemenangan Baccarat Cara Koi Gate Merubah Pasang Arus Virtual Menuju Angka Digital Baccarat Kritikal Memahami Kinerja Bonanza Mengatur Putaran Kristal Sebagai Referensi Pola Harian Baccarat Sugar Rush Menggeser Arah Pembacaan RTP Ke Skema Angka Baccarat Yang Lebih Stabil Teknik Mega Sicbo Menyatukan Pola Simbol Dengan Energi Digital Dalam Pergerakan Nilai Baccarat Analisis Mahjong Wins 3 Membaca Simbol Pemain Saat Pola Kartu Baccarat Bergerak Cepat Evaluasi Aztec Gems Sebagai Fondasi Perhitungan Ekonomi dengan Angka Kejayaan Casino Baccarat Membuka Pusaran Koi Gate Murni dengan Melunakkan Garis Pembacaan Pola Baccarat Elektrik Mahjong Wins 3 Menyalakan Radar Simbol Miniatur Mengitari Meja Baccarat Berlapis Cahaya Mega Sicbo Menggulung Dadu Kosmis Menghasilkan Spektrum Angka Sempurna Pada Baccarat Sugar Rush Membentuk Badai Neon Mikro Yang Membungkus Susunan Baccarat Dalam Bias Baru Aztec Gems Membangkitkan Cahaya Prismatik Menjadi Peta Getaran Baru Pada Aturan Baccarat Koi Gate Mencetak Pola Emas Dalam Putaran Lambat Yang Menempel Pada Gerakan Kartu Baccarat Cara Tepat Mengelola Mahjong Ways Melalui Kombinasi Cerdas Pilihan Kartu Baccarat Mendeteksi Otomatis Mahjong Wins 3 Pada Pola Rantai Membuka Jalur Baccarat Digital Menyusun Aturan RTP Koi Gate Menjadi Peta Navigasi Strategi Angka Baccarat Digital Pelajari Rotasi Mega Sicbo Menjadi Diagram Sempurna Menyusun Angka Baccarat Online Lucky Neko, Wild Bandito dan Baccarat Menyatukan Pola Harbanero Membentuk Kejayaan Sempurna Mega Sicbo Membuka Jaringan Dadu Magnetik yang Mengalirkan Ritme Baru di Arena Baccarat Sugar Rush Memantulkan Cahaya Kristal yang Menata Jejak Strategi Rahasia Baccarat Mahjong Wins 3 Menyulam Jaring Elektron yang Mengarahkan Frekuensi Keberuntungan Baccarat Lucky Neko dan Wild Bandito Menyatukan Ritme Habanero Dalam Lanskap Kemenangan Baccarat Aztec Gems Membangunkan Prisma Kuno yang Mengurai Arah Probabilitas Meja Baccarat Mahjong Ways Mengarahkan Pintu Taktis yang Menyatukan Pilihan Kartu Baccarat Terstruktur Koi Gate Menjadi Peta Gelombang Air yang Mengeja Kode RTP Baru untuk Baccarat Digital Mega Sicbo Membentuk Skema Rotasi Dadu yang Meluruskan Pola Angka Baccarat Aztec Gems Menyulut Cahaya Arkeo–Prisma yang Menafsir Arah Distribusi Kartu Baccarat Lucky Neko Memantulkan Keberuntungan Lunar yang Menyatukan Pola Wild Bandito di Meja Baccarat Aztec Gems Membangunkan Kilau Batu Purba Menggiring Irama Variasi Baccarat Sugar Rush Memadatkan Partikel Gula Elektrik Menjadi Jejak RTP Pada Panel Baccarat Bonanza Menyalakan Ledakan Mineral Kristal Mengisi Ruang Probabilitas Baccarat Mega Sicbo Menggeser Orbit Dadu Menjadi Akselerasi Simbol Angka Dalam Peta Baccarat Mahjong Wins 3 Menarik Garis Aura Tembaga Membelah Dimensi Pembacaan Baccarat Koi Gate Mengurai Aliran Energi Biru yang Menyusup ke Diagram Perjalanan Kartu Baccarat Bonanza Melepas Semburan Emas Cair Ke Dalam Grafik Frekuensi Baccarat Mahjong Wins 3 Menutup Celah Waktu Sambil Memetakan Simbol Siluman di Dalam Pola Baccarat Sugar Rush Menerangi Lintasan Scatter Menjadi Siluet Stabilitas Ritme Baccarat Mega Sicbo Mengumpulkan Angka Magnetik Menjadi Peta Sumbu Hitung Baccarat Sugar Rush Mengembangkan Kristal Stroberi Elektrik Menjadi Radar Pembacaan Baccarat Mega Sicbo Mengaktifkan Mode Putaran Numerik Membuka Jalan Baru Logika Baccarat Bonanza Memunculkan Kilatan Batu Lava Mengatur Tekanan Ritme Pembacaan Baccarat Mahjong Wins 3 Menjahit Garis Simbolik Menjadi Analogi Alternatif Bagi Alur Baccarat Koi Gate Meneteskan Partikel Air Murni Menghaluskan Lintasan Keputusan Baccarat Cara Mahjong Ways Menggambar Jembatan Serenitas Menuju Pola Silang Meja Baccarat Koi Gate Melepas Ombak Keberuntungan Yang Menarik Hasil Tabel Baccarat Orbit Baru Mahjong Wins 3 Mengurai Jejak Simbol Kuno Menjadi Variasi Aliran Pola Intuitif Baccarat Mega Sicbo Memanggil Putaran Nada Geometris Membentuk Harmoni Pergerakan Baccarat Aztec Gems Memantulkan Prisma Cahaya Menyulam Arus Baru Dalam Taktik Kartu Baccarat Mengenali Konsep Koi Gate Membuka Spiral Energi Menjadi Aliran Kartu Baccarat Online Ajaib Mengenali Mahjong Wins 3 Memutar Kondisi Portal Kristal Menuju Fokus Kejayaan Baccarat Praktik Disiplin Bonanza Mengguncang Kemenangan Pada Peta Baccarat Mengikuti Irama Digital Cara Mengamati Mega Sicbo Menembus Kabut Angka Hingga Ritme Meja Baccarat Tersingkap Jelas Mengatur Putaran Mahjong Ways Mengubah Pola Zen Menjadi Sirkuit Strategi Baccarat Digital Pelajari Mega Sicbo Memutar Dadu Berlapis Magnet Yang Mengatur Harmoni Mekanise Baccarat Online Sugar Rush Mengirim Balon Pola Rahasia Membuka Taktik Terstruktur Pada Probabilitas Baccarat Teknik Mahjong Ways Memutar Portal Geometris Melewati Lintasan Taktik Indah Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Membangun Kubah Polygon Yang Mengalihkan Arus Logika Menuju Kartu Inti Baccarat Memahami Aztec Gems Menghidupkan Sandi Prisma Tersembunyi Yang Menyelam Ke Dalam Pola Baccarat Mengatur Tempo Majong Ways Hingga Membentuk Pola Simetris Dalam Pondasi Meja Baccarat Mengelola Aliran Air Koi Gate Menyusun Pola Angka Casino Digital Baccarat Baru Mengenali Irama Mega Sicbo Yang Memunculkan Titik Kemenangan Dalam Baccarat Digital Membaca Fraktal Simbol Mahjong Wins 3 Berputar Dalam Meja Baccarat Digital Kosmik Membaca Neon Sugar Rush Menyebarkan Pola Baru Pada Mesin Baccarat Online Mendalami Kalkulasi Mega Sicbo Menjadi Rantai Prediksi Pergerakan Angka Baru Baccarat Palajari Bonanza Mengirimkan Hujan Kristal ke Setiap Meja Baccarat Hingga Pola Terbaca Rahasia Aztec Gems Menghidupkan Patung Batu Purba Yang Menari Mengelilingi Meja Baccarat Koi Gate Membuka Portal Air Biru Hingga Angka Baccarat Melayang Dalam Dimensi Misterius Mahjong Wins 3 Memutar Jam Pasir Raksasa Kepada Meja Baccarat Menjadi Sumbu Alternatif Ketika Sugar Rush Mengaktifkan Mode Hemat Sebagai Pemanis Struktur Baccarat Berpola Aneh Mega Sicbo Melompati Jaringan Batangan Numerik Membentuk Mode Perhitungan Baru Pada Baccarat Pantulan Mahjong Wins 3 Menciptakan Distorsi Perubahan Waktu RTP Dengan Metode Analisis Baccarat Cara Bonanza Menjatuhkan Meteorit Mineral Transparan Pada Ruang Angka Baccarat Berfrekuensi Tinggi Gerbang Koi Gate Menyusun Riak Berpola Lembut Merambat Seluruh Struktur Pola Casino Baccarat Kompas Mahjong Wins 3 Membuka Lintasan Simbol dan Pola Transparan Pada Layar Pemain Baccarat Koi Gate Menyalakan RTP Eteris Menarik Pola Agresif Kartu Dalam Permukaan Baccarat Gelombang Aztec Gems Menggeser Peta Mitologi Menjadi Denyut Taktikal Pada Proyektor Baccarat Sugar Rush Menciptakan RTP Menggunakan Partikel Neon Hasil Multiplier Casino Baccarat Baru Mega Sicbo Mengangkat Dadu Magnetik Yang Memetakan Ulang Jalur Simbol Matriks Baccarat Pendalaman Metode Sugar Rush Sebagai Evolusi Black Scatter dan Baccarat Melampaui Batas Imajinasi Rahasia Sugar Rush Mengarahkan RTP Pada Gerak Membentuk Pola Digital Baccarat Konsisten Teknik Mengemas Koi Gate Pada Aturan Bermain Lurus Melewati Susunan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3: Pelajari Pola Kecil Dalam Pembacaan Metaforis Kartu Baccarat Online Mengenali Faktor Aztec Gems Menjadi Asumsi Positif Dengan Dinamika Pola Baccarat Asli Energi Mahjong Wins 3 Mengalirkan Pola Rahasia Sebagai Penanda Hasil Mutlak Kartu Baccarat Kemunculan Scatter Kristal Bonanza Memperkuat RTP Pada Garis Takdir Menembus Baccarat Baru Mengulas Pola Sugar Rush Membawa Partikel Energi Manis Menuju Jalur Perubahan Besar Casino Baccarat Cara Batu Aztec Gems Bergetar Menciptakan Lorong Emas Misterius Menuju Pusat Kejayaan Baccarat Dadu Mega Sicbo Berputar Liar Membelah Kartu Mempengaruhi Kalkulasi Rumit Permainan Baccarat Ketika Sugar Rush Mengenali Pondasi Kokoh Ahli Baccarat Membuka Jalur Baru Menuju kemenangan Lancar Mega Sicbo Memecah Ruang Angka Membimbing Pemain Melalui Orbit Strategi Baccarat Online Memaknai Mahjong Wins 3 Secara Filosofis Menyusun Kartu Dunia Baccarat Dengan Proses Analitis Pelajari Aztec Gems Memutar Roda Tua Menguak Simbol Ajaib Yang Muncul Pada Meja Baccarat Cara Koi Gate Menyapu Air Kristal Membentuk Pola Rahasia Menuju Pusat Strategi Baccarat Mengatur Mahjong Wins 3 Menggantung Waktu Pada Putaran Meja Baccarat Kosmik Digital Pelajari Cara Mega Sicbo Membentuk Pola Kubus Dengan Putaran Kartu Baccarat Sempurna Pilar Aztec Gems Menyebar Era Digital Seperti Aura Emas Game Online Casino Baccarat Sugar Rush Memberikan Tetesan Spin Manis Yang Mengubah Aliran Kejayaan Angka Kartu Baccarat Gemuruh Bonanza Membuka Jalur Rahasia Menuju Kemenangan Pagi, Siang dan Malam Casino Baccarat Sugar Rush: Jejak Kristal Aroma yang Mengubah Nada Mesin Membaca Karakter Kartu Baccarat Digital Ketika Bonanza Menjatuhkan Scatter Holografik ke Atas Struktur Baccarat Berbasis Orbit Cahaya Mahjong Wins 3 Mengubah Pusaran Pola Menjadi Bisikan Kemenangan Pemain di Meja Baccarat Ketika Aztec Gems Bergetar, Energi Kuartza Memutar Kode Bayangan Casino Baccarat Menjadi Elemen Baru Cara Membaca Pola Mega Sicbo Menjadi Simbol Kejayaan Dalam Gemuruh Matrix Baccarat Online Taruhan Santai Pada Penggunakan Pola Mahjong Paling Efektif Untuk Menahan Modal Agar Tetap Stabil Pendalaman Pada Sebuah Pola Mahjong Menjadikan Privilege Adam Dalam Bermain Mahjong Ways 2 Yang Bernilai Tinggi Jackpot Pola Terbaru Panduan Memilih Teknik Perputaran Mahjong Pada Tabel PgSoft Yang Menjadikan Hasil Akurat Oleh Husman Menjadi Sorotan Panas Selama 1 Minggu, Misa Suhubet Membocorkan Panduan Mahjong Secara Live Dan Selalu Turun Scatter Pendahuluan Algoritma Terbaru Mahjong Dengan Hadirkan Pengalaman Ritme RTP PgSoft Paling Akurat Di Suhubet Cara Terbaik Paling Ampuh Bermain Mahjong Ways 2 Dengan Putaran Hati Hati Dan Emosi Yang Tenang Grafik Chart Mahjong Hasil Riset Data Dalam 1 Bulan Paling Akurat Dengan Kombo Wild Besar Rotasi Pola Mahjong Fusion Terbaru Dari Baccarat Dan Juga Mega SicBo Dengan Strata Akurat Yakin Tidak Mau Cobain Mahjong Dengan Hadirnya Server Thailand Paling Bocor Dari Semua Server Satria Menunjukkan Keunggulan Pada Mahjong, Penonton Setia Ketar Ketir Turunnya Wild Tak Henti Pola Terbaik Siklus Pola Mahjong Spin-15 Sudah Turun Scatter Dengan Pengali Ganda Terbaru Analysis Teknik Variasi Perputaran Mahjong Ways Terbaru Dan Bonus Tambahan Saldo Pertama Deposit Reel Perputaran Mahjong Ways 2 Dengan Menghadirkan X10 Pada Setiap Pecahan Malam Ini Teknik Menghubungkan Pola Gates Of Olympus Dan Baccarat Menghasilkan Variasi Perputaran Mahjong Baru Mengamati Materi Misteri Perputaran Hybrid Mahjong Ways 2 Dengan Ritme Bermain Setiap Malam Taktik Paling Viral Dengan Membuka Kunci Starlight Princess 21 Kali Scatter Beruntun Tukang Tahu Ahmed Membawakan Pola Perubahan Bet Yang Masuk Ke Zona Hijau Mahjong Ways 2 Juru Kemudi Kapal Tongkang Ibnu Menjaring Pola Mahjong Wins 3 Dengan RTP Suhubet Terbaru Bonus Natal Dan Tahun Baru Suhubet Menghadirkan Tampilan Mahjong Bernuansa Salju Dingin Dan Jackpot 50Jt Ratusan Pemain Mahjong Berbondong Bondong Mengecek RTP Suhubet: Di Lampirkan Dari usman Pada Saat Live Pecah Scatter Rp120Juta Analisis Terbaru: Admin Suhubet Tetang Mesin PgSoft Mahjong Yang Sedang Memberikan Tren Perputaran Simpel Dan Mudah Di Pahami Tanpa Membuang Modal, Teknik Spin Repetisi Terbaru Mahjong Membawakan Suasana Menengangkan Pada Live Streaming Ilham Teknik Digital Membuat Lonjakan Baru Pada Mega Sicbo Dan Juga Mahjong Hadirkan Energi Tak Terbatas Bermodal Ritual Unik Gunawan Menyusun Pecahan Pola Mahjong Dan Mengamati Fenomena Lonjakan Mega Sicbo Di Era Digital Metode Anti Rungkad Admin Suhubet Kejutan Mega Win Pada Mahjong Ways 2 Dan Juga RTP Akurat Oleh Sang Pakar Strategi Teruji Dalam Mengoptimasi Perputaran Yang Ditemukan Driver Pickup Pada Saat jam Makan Siang Sambil Memainkan Mahjong William Menghadiri Rapat Mahjong Dengan Memberikan RTP Dari Algoritma Perputaran Yang Akurat Di Suhubet Hasil Analisa Membuat Optimasi Pemain Mahjong Meningkat Pesar: Cek RTP Suhubet Dengan Pola Akurat Tukang Listrik Komplek Menjadi Ahli Analisis Pola Data Mahjong Dan Di Akui Suhubet Dengan Penghasilan Rp145.000.000 Studi Banding Kasus Terbaru Story Mahjong Wins 3 Masi Dalam Fase Analisis Data Oleh Admin Suhubet Kisah Sukses Pedagang Tahu Goreng Dengan Modal Mahjong Saja Dapat Meraup Untung Rp 50.000.000 Panduan Terlengkap Dalam Memilih Pola Terbaru RTP Mahjong Wins 3 Paling Jitu: Cara Terbaru Agar Kamu Tidak Boncos Update Terbaru Dari Pragmatic Play RTP gates Of Olympus Dengan Pola Bervolume Tinggi Yang Gampang Bocor Sangat Akurat Pahami Pola Terbaru Mahjong X999 Dalam 5 Menit Pasti Paham Dan Dapatkan Segera Jackpot Besarnya Teknik Terbaru Baca Pola Baccarat Online Secara Simpel Dan Mudah Di Pahami Pemani Baru: Hanya Perlu 10Menit saja Sudah Pasti Paham Trick Mudah Aktivasi Peluang Akomodatif Mahjong Wins 3 Pada Malam Hari Dalam Meningkatkan Peluang Besar Turun Wild Permainan Dari Seorang Primadona Mahjong Wins Dengan Hasil Fusion Pola Golddiger Paling Ampuh Turunkan Scatter Penyerapan Analisis Peran Mahjong Ways Dalam Kehidupkan Asep Pedagang Tempe Bumbu Dengan Peluang Jackpot Rp 47.000.000 Pergeseran Lempengan Wild Dan Scatter Mahjong Membuat Hp Yanti Penjual Pulsa Bergetar Hebat Di Dampingi Dengan Turunnya Jackpot Rp 74.000.000 Teknik Pahami Pola Scatter Beruntun Menggunakan Data Digital: Santoso Memiliki Taktik Sendiri Dalam Memecahkan Pola RTP Mahjong Mahjong Wins 3 Domisili Indonesia Menghadirkan Permainan Wah: Jangan Terlewatkan Pola Yang Sesuai Dengan Algoritma Terbaru Hasil Riset BujangJP Program Paling Baru Koi Gates Dengan Datangnya Pola 20*10*50 Yang Paling Mudah Di Tembus Dengan Perputaran Variatif Tanpa Berpaling Dari Algoritma, Ucok Mengubah Pola Baccarat Online Sehingga Dapat Mempertahankan Modal Sekecil Kecilnya Pola Terbaru Mahjong Ways Koi Gates Starlight Princess Dan Gates Of Olympus Paling Akurat Cuman di RTP BujangJP Saja Lho!!! Menjadi Inspirasi Banyak Kaum Pemain Mahjong: Santoso Anak Penjual Mocchi Meraup Untung Rp 44.000.000 Hanya Menggunakan Pola Sebagai Berikut Taktik Cerdas Terbaru Pada Gates Of Olympus Dengan Memecahkan Link RTP Akurat Grafik Terbaik Dan Rapi Trick Simpel Dengan Metode Penggunakan Sinyal Cepat Dan Spin Turbo Pada Mahjong Dengan Hasil Yang Bertahap Taktik Terbaru Hasil Dari Evaluasi Terbaru Mahjong Oleh Pemain Profesional Dengan Cenderung Mendapatkan Bayaran Besa Pola Terbaru Deteksi WorkFlow Perputaran Algoritma Mahjong Dengan Munculnya Ritme Merdua Baccarat Malam Ini Pembaharuan Paling Baru: Update Ritme Baccarat Dan Juga Scatter Mahjong Yang Lebih Sering Muncul Pada Jam Malam Di RTP Suhubet Membangkitkan RTP Aztec Gems Agar Menyatu Dengan Legenda Pola Purba Penuntun Baccarat Ibu Pemilik Kos Riset Pola Terbaru Aztec Agar Penghasilan Bulanan Bertambah Tips Bermain Ala Noni Mahasiswa Dekave Menggambar Pola Aztec Pada Saat Mengerjakan Tugas Akhir Terinspirasi Hasil Kemenangan Rp63.000.000 Terobosan Baru Menggunakan Sinyal 5G Meningkatkan Peluang Wild Wild West Gold Turun Pada Jam Operasional Mekanis Baru Dalam Pemutaran Gates Of Olympus Meningkatkan Oportunitis Pada Kemenangan Pemain Pendapatan Bertambah Bermodalkan 50Rb 1 Hari Penjual Topi Keliling Jason Menambah Pemasukan Harian Sebesar 500Rb Mengalahkan Mahjong Sekarang Lebih Mudah Dengan Hadirkan Deposit Qris 10Rb Hanya 1 Detik Saja Tanpa Takut Ribet Dan Saldo Tidak Masuk Taktik Terbaru Seni Mengelola Symbol Wild Dan Pola Turunnya Scatter Baccarat Dan Mega Sicbo Tanpa Resiko Besar Seni Perputaran Strategi Andalan Mahjong Wins 2: Teknik Peluang Jackpot Lebih Tinggi Tanpa Dasar Yang Kuat Alat Pemutar Dadu Baru Pada Mega Sicbo Suhubet: Bocoran Munculnya Dadu di Setiap Putaran Pada Mesin Baru Hari Ini Pemain Pro Mega Sicbo Dan Baccarat Memberikan Tips Pola Bantuan Perputaran Untuk Yang Ingin Menang Lebih Besar Analisis Berkelanjutan Pada Mahjong Ways 2 Membawakan Hasil Pola 60*30*20 Dengan Turunnya Scatter Besar Ini 3 Pilihan Pola Gates Of Olympush Yang Paling Banyak Isi, Pecahan Beruntun Dengan Kombinasi Pengali Besar Terbaru Terinspirasi Dari Candy Crush, Sweet Bonanza Mengahadirkan Pengalaman Seru Dari Ritme Manis Dari Permen Gacor Maxwin Dari RTP Suhubet, Banyak Pemain Berbondong-bondong Mencari Pola Perputaran Mahjong Dari Admin Suhubet Gelombang Pola Baru Data Suhubet Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Fase Analisis Rahasia Mahjong Wins 3: Temuan Awal Admin Suhubet Bikin Banyak Pertanyaan Muncul Chronicle Baru! Jejak Pola Tersembunyi Mahjong Wins 3 Terdeteksi Selama Riset Admin Suhubet Pola Tak Terduga! Data Mahjong Wins 3 Mengarah ke Fase Era Baru Suhubet yang Bikin Banyak Orang Kepo Gelombang Pola Baru Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Temuan Penting! Admin Suhubet Mengamati Perubahan Perilaku Pola Mahjong Wins 3 yang Tidak Biasa Gelombang Pola Baru Di Suhubet! Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Teka-teki Baru Terpecahkan! Data Mahjong Wins 3 Berulang Membentuk Pola yang Membawa Peluang Besar Di Suhubet Fakta Baru Terungkap! Admin Suhubet Menangkap Perubahan Ritme Baccarat yang Mengarah ke Skenario Besar Anomali Baccarat! Data Suhubet Menunjukkan Pergerakan Tidak Lazim Selama Fase Pengamatan Mendalam Kronologi Lengkap! Hasil Studi Sicbo BujangJP Mengarah ke Perubahan Mendadak yang Tak Disangka Ada Yang Bergerak! Baccarat Menampilkan Fluktuasi Data BujangJp yang Mengarah ke Struktur Pola Tersembunyi Bocoran Internal! Pola SicBo BujangJP Muncul Berulang dan Dianggap Sebagai Pertanda Fase Besar Pola Mahjong Hari Ini Membentuk Variasi BujangJP Baru! Analisis Admin Memicu Banyak Pertanyaan Banyak yang Tidak Menyadari! Perubahan Kecil Gates of Olympus Ini Justru Menentukan Hasil Akhir Scatter Unggahan Terbaru Pola Gacor Gates Of Olympus Dengan Strategi Hyper Paling Hemat Modal Dari Team Suhubet Cara Terbaik Menyusun Pola Transisi Paling Akurat Pada Lucky Neko Berdasarkan Kondisi Terbaru Dari RTP Suhubet Trick Paling Lengkap Pada Mahjong Ways Cara Menang Dengan Rahasia Terbaru Mengatur Frekuensi Bet Agar x100 Lebih Sering Muncul Viral di Ketapang Pak Husni Mendapatkan Keuntungan Rp 67.000.000 Menggunakan Pola Mahjong Ways 2 Scatter Beruntun Siklus Perputaran Terbaru Pada Mahjong Wins 3 Black Scatter Dengan Pola Memancing Wild Dan Turun Scatter Lebih Akurat Di Suhubet Membuka Kunci Sweet Bonanza Menyalurkan Energi Manis ke dalam Aliran Baccarat Online Menguasai Ritme Koi Gate Membuka Aliran Air Keberuntungan Menuju Meja Baccarat Digital Mengenal Starlight Princess Menghubungkan Orbit Magis ke Strategi Baccarat Digital Menjaga Ritme Gates of Olympus Menembus Langit Dewa Menuju Meja Baccarat Supranatural Menembus Dimensi Mahjong Wins 3 Menyusun Portal Tile Menjadi Kemenangan Baccarat Mengamati Putaran Sugar Rush Mengubah Dunia Permen Menjadi Kartu Baccarat Ajaib Menghubungkan Simbol Pola Mega Sicbo dengan Kekuatan Bumi di Baccarat Digital Membuka Pintu Aztec Gems Menghubungkan Harta Suku ke Kemenangan Baccarat Mengguncang Disiplin Bonanza Menyalurkan Kemenangan Beruntun ke Peta Taruhan Baccarat Menghubungkan Tile Mahjong Wins 3 Membentuk Jembatan Kristal Menuju Fokus Baccarat Murni Menyelami Pusaran Koi Gate Membawa Keberkahan Air ke Dalam Samudra Peluang Baccarat Menyatukan Unsur Mahjong Ways Merangkai Simbol Menjadi Alur Pemikiran Baccarat yang Utuh Mendekode Rahasia Mega Sicbo Mengubah Bahasa Dadu Menjadi Insting Tajam Baccarat Online Mentransformasikan Meditasi Mahjong Ways Menjadikan Kesabaran sebagai Senjata Ampuh Baccarat Digital Mengikat Getaran Bonanza Menautkan Ritme Kemenangan pada Detak Jantung Permainan Baccarat Aztec Gems Menciptakan Pola Kosmik Dalam Lingkaran Gerak Kartu Baccarat Mega Sicbo Menarik Energi Dadu Untuk Membentuk Ritme Angka Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Mengalirkan Cahaya Berlapis Pada Setiap Putaran Kartu Baccarat Sugar Rush Menyelaraskan Pola Angka untuk Menghasilkan RTP Stabil dalam Baccarat Badai Mega Sicbo Menciptakan Lintasan Dadu yang Menyusun Angka Baccarat Aztec Gems Mengungkapkan Arsitektur Simbol yang Menggiring Keberuntungan Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Menangkap Pola Cahaya Emas dalam Putaran Stabil Kartu Baccarat Sugar Rush Mengoptimalkan Arus RTP Untuk Pola Stabil Dalam Setiap Langkah Baccarat Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Yang Mengaktifkan Pola Harmonis di Meja Baccarat Online Aztec Gems Mencerminkan Cahaya Relik Kuno Sebagai Petunjuk Pola Kemenangan Baccarat Digital Sugar Rush Mengkonversi Lonjakan Warna Menjadi Pola Matematis Untuk Baccarat Presisi Duel Scatter Hitam dan Emas Menjadi Referensi Baru dalam Pembacaan Angka Baccarat Kontemporer Mahjong Wins 3 Menyusun Skema RTP Jade yang Menghidupkan Stabilitas Hasil Baccarat Sugar Rush Mengubah Percikan Warna Menjadi Formula Tenang Untuk Pembacaan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Menata Simbol Jade Menjadi Arah Angin Keberuntungan Baccarat Masa Kini Koi Gate Mengalirkan Energi Gelombang Merah Menjadi Penentu Konsistensi Putaran Baccarat Mega Sicbo Menempa Jalur Dadu Ganda Mengaktifkan Frekuensi Favorable di Baccarat Aztec Gems Menyala Terang Memantulkan Pola Kuno Menjadi Ritme Keberuntungan Baccarat repository.tdjpublisher.com
TANGGAPAN KRITIS PERADI TERHADAP HASIL KAJIAN ICJR YANG MENYIMPULKAN PERLUANYA PERUBAHAN UUA TERKAIT DENGAN SINGLE BAR.

Sehubungan dengan Seminar Peluncuran “Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia” yang akan diselenggarakan pada Kamis 27 Juli 2023 di Aloft Hotel Jakarta, dimana ICJR menyampaikan hasil kajiannya yang pada pokoknya bahwa perlu  dilakukan  Perubahan  Undang-Undang  Advokat  No.  18  Tahun  2003  (UUA) terutama usulan perubahan bentuk Organisasi Advokat, dari bentuk Single Bar menjadi Multi  Bar  dengan  Single  Regulator  dengan  dibentuknya  Dewan  Advokat  Nasional (DAN);

 

 

Pada Kerangka Acuan Kegiatan Penyampaian Hasil Kajian tentang Rekomendasi, ICJR mengemukakan faktor/keadaan/kondisi yang menunjukkan adanya ketidakteraturan kelembagaan organisasi advokat yang berdampak pada hal-hal yang dapat digambarkan sebagai berikut :

 

1.     Belum tercapainya fungsi organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

2.     Tidak  adanya   standardisasi  dalam  proses  pengangkatan  advokat   yang  dapat menjamin kualitas advokat berada pada level kompetensi yang sama, khususnya dari aspek pendidikan profesi, magang, dan pendidikan/pengembangan kapasitas lanjutan.

3.     Masih   lemahnya   akuntabilitas   advokat   dalam   konteks   penegakan   kode   etik (misalnya: fenomena advokat berpindah keanggotaan dari satu organisasi advokat ke organisasi advokat yang lain ketika dilaporkan melanggar etik maupun ketika telah dijatuhi sanksi etik), termasuk juga lemahnya akuntabilitas organisasi advokat dalam menjalankan kewenangan (misalnya: tidak ada mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban organisasi advokat yang tidak melaksanakan pengangkatan sesuai prosedur).

4.     Negara  (eksekutif,  yudikatif)  yang  tidak  melaksanakan  perannya  secara  optimal untuk memantau advokat dan organisasi advokat, padahal negara berkepentingan untuk memastikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat marjinal dan rentan.

5.     Belum  optimalnya  pemenuhan  kewajiban  pro  bono  (yang  terpisah  dari  skema bantuan hukum di bawah Kemenkumham RI).

6.     Sulitnya   memastikan   ketersediaan   advokat   yang   merata   di   seluruh   wilayah Indonesia baik secara kuantitas maupun kualitas (berdasarkan data berita acara sumpah sejak 2003 s/d 2022 dari 12 pengadilan tinggi seluruh Indonesia dapat terlihat komposisi advokat paling banyak terpusat di wilayah Jawa).

 

Maka dengan ini PERADI menyampaikan tanggapan dan penegasan sebagai berikut :

 

 

1.     UNDANG-UNDANG       NOMOR       18       TAHUN       2003       TENTANG       ADVOKAT MENGAMANATKAN DIBENTUK SATU ORGANISASI ADVOKAT (SINGLE BAR).

 

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) mengamanatkan dibentuknya satu Organisasi Advokat (model Single Bar) sebagaimana dimaksud Pasal 28 (1) UU yang berbunyi ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat”.

 

 

2.     ICJR  MENAFIKAN  PERADI  SEBAGAI  ORGANISASI  ADVOKAT  YANG  SAH  SESUAI DENGAN AMANAT PASAL 28 AYAT (1) UU ADVOKAT.

 

 

Rekomendasi   ICJR   pada   halaman   50   alinea   kesatu   menyatakan   ”Ketiadaan organisasi  profesi  yang  dapat  memastikan  standardisasi  untuk  menjamin peningkatan kulitas profesi advokat salah satunya menyebabkan advokat Indonesia belum secara optimal menjalankan perannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak pencari keadilan yang diwakilinya”. Pendapat ICJR ini sungguh merupakan pendapat yang sangat tidak objektif dan bertentangan dengan realitas hukum yang ada.

 

 

Pasal 1 ayat (4) UUA menyebutkan ”Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang”, dalam hal ini yang dimaksud dengan undang-undang harus dimaknai UUA, sedangkan yang dimaksud dengan Organisasi Advokat adalah Organisasi Advokat yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UUA.

 

 

Terkait  dengan  PERADI sebagai Organisasi Advokat  yang didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan UUA, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir dan kedudukan konstitusional kepada PERADI melalui putusan antara lain:

 

 

1) Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara   No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30-11-2006, sebagai berikut :

-  Bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang   merupakan   satu-satunya   wadah   profesi   Advokat,   sehingga   tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32

Ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh  Mahkamah  dalam  Putusannya  Nomor  019/PUU-I/2003  telah dinyatakan ditolak;

 

 

-  Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal

28  Ayat  (1)  UU  Advokat  menyebutkan,  ”Organisasi  Advokat  merupakan

satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara;

 

 

Oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) yang menyatakan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UUA, maka secara hukum sudah seharusnya seluruh pihak (eksekutif, legislatif, yudikatif, termasuk masyarakat luas d.h.i   ICJR)   terikat   dan   harus   mengakui   bahwa   PERADI   adalah   satu-satunya Organisasi Advokat, dan tidak ada Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud UUA selain dan di luar PERADI.

 

 

3.     ICJR MENAFIKAN KEDUDUKAN PERADI SEBAGAI ORGAN NEGARA DALAM ARTI LUAS YANG MASUK KE DALAM RUMPUN KEKUASAAN YUDIKATIF.

 

 

3.1.   Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal

30-11-2006, menyatakan sebagai berikut :

 

 

Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada  Advokat  sebagai  penegak  hukum  yang  mempunyai  kedudukan 

setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu   organisasi   yang   merupakan   satu-satunya   wadah   profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat. Karena, Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat menyebutkan, ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”, maka  organisasi PERADI  sebagai  satu-satunya  wadah  profesi  Advokat  pada  dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara;

 

 

3.2.   Dalam perkara No. 019/PUU-I/2003 pengujian terhadap Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) UUA, Dewan Perwakilan Rakyat R.I, yang diwakili oleh H. Hamdan Zoelfa, S.H dan Akil Mukhtar, S.H. menyampaikan keterangan lisan di dalam persidangan yang kemudian dituangkan dalam keterangan tertulis tertanggal

10 Pebruari 2004 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

 

 

Bahwa UUD 1945 Pasal 24 terdiri dari 3 ayat yaitu pertama, persoalan kekuasaan kehakiman oleh kuasanya yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, menyangkut pelaksana kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Kemudian ayat (3) adalah badan- badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Kemudian ada satu badan lain namanya komisi yudisial yang diatur dalam pasal selanjutnya.

 

 

Mengenai advokat tidak diatur dalam UUD 1945, tapi dasar pengaturan tentang advokat harus dikembalikan kepada Pasal 24 ayat (3) yaitu badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Jadi ini termasuk bentuk badan-badan lain dari pelaksanaan kekuasaan  kehakiman  itu  yang  akan  diatur  dengan  undang-undang. Ini termasuk kejaksaan yang melaksanakan fungsi peradilan, polisi sebagai penyidik yang melaksanakan fungsi peradilan. Itu termasuk badan-badan lain.  Termasuk  lapas,  termasuk   notaris  yang  melaksanakan  sebagian fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman yaitu diatur dalam undang-undang.

 

 

3.3.   Konsiderans  UUA  pada  bagian  Menimbang  huruf  b  menyatakan  sebagai berikut:

 

 

Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung  jawab,  untuk  terselenggaranya  suatu  peradilan  yang  jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

 

 

Berdasarkan poin 3.1, 3.2 dan 3.3 tersebut di atas tidak dapat dipungkiri lagi bahwa PERADI adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara, dalam hal ini PERADI masuk ke dalam  rumpun  kekuasaan  yudikatif  dan  karenanya  merupakan  Badan  Hukum Publik.

 

 

4.     ICJR  TIDAK  DAPAT  MEMBEDAKAN  ORGANISASI  ADVOKAT  (PERADI)  SEBAGAI ORGAN NEGARA DALAM ARTI LUAS DENGAN ORGANISASI ADVOKAT SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

 

 

Pada  Rekomendasi  Bab  I  Pendahuluan  halaman  2  alinea  pertama  ICJR  menulis

Organisasi Advokat (OA) di Indonesia terus mengalami permasalahan kelembagaan yang menghambat upaya-upaya pencapaian mandatnya, utamanya untuk perbaikan kualitas advokat Indonesia. Saat ini setidaknya terdapat 51 OA”.

 

 

Selanjutnya pada catatan kaki nomor 2) ICJR menulis ”Berdasarkan data tertulis yang diterima ICJR dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Dan HAM RI per 21 September 2022, sudah terdaftar sebanyak

46 organisasi (yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang mengandung nama ”advokat”, per Mei 2023 menjadi 51 organisasi) yang dianggap sebagai organisasi advokat di Indonesia sebagaimana disampaikan secara lisan oleh Koordinator Jaminan Fidusia Dan Hukum Perdata Umum Dirjen AHU Kemenkumham RI dalam wawancara pada 4 Mei 2023”.

 

 

Sikap ICJR yang dengan begitu saja menuliskan bahwa per Mei 2023 terdapat 51 organisasi yang dianggap sebagai organisasi advokat di Indonesia adalah sikap dan pendirian yang bertentangan dengan UUA yang hanya mengamanatkan hanya ada satu Organisasi Advokat, dan berdasarkan amanat UUA kemudian dibentuk PERADI

 

 

yang memiliki segala kewenangan Organisasi Advokat sebagaimana ditentukan dalam UUA.

 

 

ICJR secara sedemikian rupa telah keliru menempatkan fungsi dan kedudukan PERADI yang merupakan organ negara dalam arti luas sama dengan fungsi dan kedudukan organisasi advokat lain yang merupakan organisasi/perkumpulan yang dibentuk berdasarkan dan tunduk kepada UU Organisasi Kemasyarakatan (bukan UUA) serta merupakan badan hukum privat.

 

 

Dalam Rekomendasi ICJR tidak dapat membedakan Organisasi Advokat (PERADI) dalam konteks UUA (sebagai organ negara dalam arti luas yang juga melaksanakan fungsi negara) dengan organisasi advokat dalam konteks perwujudan dari ”prinsip kebebasan berserikat” yang ditetapkan/dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diimplementasikan dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.

 

 

5.     UUA         TIDAK         MENGHALANGI         ADVOKAT         UNTUK         MEMBENTUK ORGANISASI/PERKUMPULAN DAN MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

 

 

Meskipun Pasal 28 ayat (1) UUA mengamanatkan (membolehkan) hanya ada satu Organisasi Advokat, tetapi sejatinya UUA sama sekali tidak menghalangi (tidak melarang) Advokat untuk mendirikan Organisasi, (Perkumpulan, Yayasan, Paguyuban dan lain sebagainya) yang beranggotakan Advokat dan menjalankan segala fungsi dan tujuan yang dapat dijalankannya sesuai dengan UU Organisasi Kemasyarakatan. Yang tidak dapat dan tidak boleh dilakukan oleh Organisasi yang beranggotakan Advokat tersebut adalah menjalankan kewenangan Organisasi Advokat yang ditetapkan dalam UUA.

 

 

6.     ICJR    MENAFIKAN    KONSTITUSIONALITAS    PERADI    SEBAGAI    SATU-SATUNYA ORGANISASI ADVOKAT YANG MEMILIKI 8 (DELAPAN) KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UUA.

 

 

Pada Rekomendasi Bab I Pendahuluan halaman 2 alinea kedua dari atas, ICJR menulis ”Kondisi saat ini menunjukkan masing-masing organisasi advokat memiliki   standard   yang   berbeda-beda   terkait   dengan   standardisasi   profesi advokat terkait dengan perekrutan anggota dan penegakan kode etik yang berimplikasi pada kualitas advokat .....”.

 

 

Putusan   Mahkamah   Konstitusi   Nomor   35/PUU-XVI/2018   tanggal   28-11-2019 antara lain menyatakan sebagai berikut :

 

 

-  Bahwa  dengan  memperhatikan  Putusan-Putusan  di  atas,  Mahkamah  melalui putusan ini menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1)   Bahwa    persoalan    konstitusionalitas    organisasi    advokat    sebagaimana

dimaksudkan  dalam  Pasal  28  ayat  (1)  UU  Advokat  sesungguhnya  telah selesai dan telah dipertimbangkan secara tegas oleh Mahkamah, yakni PERADI yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi  advokat  [vide  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  014/PUU-IV-

2006 bertanggal 30 November 2006], yang memiliki wewenang sebagaimana

ditentukan dalam UU Advokat untuk :

a.  Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [Pasal 2 ayat (1)];

b.  Melaksanakan pengujian calon Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f];

c.  Melaksanakan pengangkatan Advokat [Pasal 2 ayat (2)];

d.  Membuat kode etik [Pasal 26 ayat (1)];

e.  Membentuk Dewan Kehormatan [Pasal 27 ayat (1)];

f.   Membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)];

g.  Melakukan Pengawasan [Pasal 12 ayat (1)]; dan h.  Memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)];

[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal

27 Juni 2011];

2)    Bahwa berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto  saat  ini  ada,  hal tersebut tidak dapat dilarang  mengingat konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun demikian organisasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan 8 (delapan) jenis kewenangan sebagaimana diuraikan pada butir angka (1) di atas dan hal tersebut telah secara tegas dipertimbangkan sebagai  pendirian  Mahkamah  dalam  putusannya  berkaitan  dengan organisasi advokat yang dapat menjalankan 8 (delapan) kewenangan dimaksud [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011];

3)    Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan penyumpahan advokat yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada, tidak serta merta membenarkan bahwa organisasi di luar PERADI dapat menjalankan 8 

(delapan)  kewenangan  sebagaimana  ditentukan  dalam  UU  Advokat, akan tetapi semata-mata dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya menghambat hak konstitusional setiap orang termasuk organisasi advokat lain yang secara de facto ada sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD

1945 yaitu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam kaitan ini, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi karena tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya. Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyumpahan menjadi Advokat maka ke depan organisasi-organisasi advokat selain PERADI harus segera menyesuaikan dengan organisasi PERADI sebab sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi di atas bahwa PERADI-lah sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat  8  (delapan)  kewenangan  dimana  salah  satunya  berkaitan  erat dengan pengangkatan Advokat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006].

 

 

Oleh karena yang memiliki 8 (delapan) kewenangan tersebut di atas adalah PERADI, maka guna mengetahui efektivitas dari UUA terkait dengan PERADI satu-satunya Organisasi   Advokat   (Single   Bar)   dan   implementasi   8   (delapan)   kewenangan tersebut oleh PERADI, maka seharusnya yang diteliti oleh ICJR adalah PERADI itu sendiri, bukan organisasi advokat lain yang sama sekali tidak memiliki kewenangan (tidak memiliki kapasitas hukum) untuk melaksanakan 8 (delapan) kewenangan Organisasi Advokat yang diatur dalam UUA; Sungguh sangat keliru, dan tidak akan objektif serta tidak akan valid kajian ICJR manakala ICJR mengukur efektivitas dan akuntabilitas organisasi advokat selain PERADI dalam melaksanakan kewenangan Organisasi Advokat yang diatur dalam UUA karena memang sejak semula tidak pernah dimiliki oleh organisasi advokat selain PERADI tersebut.

 

 

7.     ICJR MENAFIKAN PENYEBAB UTAMA MENJAMURNYA ORGANISASI ADVOKAT DAN MENURUNNYA KUALITAS ADVOKAT SAAT INI ADALAH SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG NO. 73 TAHUN 2015.

 

 

Sesuai  dengan  UUA  dan  sejalan  dengan  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor

014/PUU-IV/2006  dan  Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 66/PUU-VIII/2010 yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- XVI/2018, bahwa PERADI adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang didirikan 

berdasarkan  Pasal  28 ayat  (1)  UUA  yang  berwenang  melaksanakan  8  (delapan) kewenangan yang ditetapkan dalam UUA, dan karenanya sama sekali tidak memberikan peluang dan dasar bagi organisasi di luar PERADI untuk dapat menjalankan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat.

 

 

Sementara  itu Mahkamah Agung dengan SKMA  Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 bertanggal  25  September  2015  (SKMA  73/2015)  pada  angka  6  menyebutkan

Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru”.

 

 

Dalam hal ini ICJR menutup mata terhadap SKMA 73/2015 yang nyata-nyata melanggar dan bertentangan dengan UUA yang kemudian menjadi pokok permasalahan semakin carut marutnya proses pendidikan, ujian, pengangkatan, pengambilan sumpah/janji, pengawasan dan penindakan Advokat, yang pada gilirannya telah menurunkan kualitas Advokat. Sebaliknya, ICJR dengan begitu saja telah menimpakan (mengkambinghitamkan) prinsip Single Bar yang dianut UUA sebagai pokok pangkal kecarut-marutan tersebut.

 

 

ICJR entah dengan tendensi apa, secara serta merta pada alinea kesatu halaman 11

Rekomendasi menuliskan ”Di Indonesia, ketiadaan organisasi profesi pengatur OA (single regulator) menyebabkan tidak adanya acuan standard kebijakan OA....”. Bagaimana bisa dan apa dasarnya ICJR mengatakan demikian. Bukankah ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUA yang mengamanatkan hanya ada satu Organisasi Advokat d.h.i PERADI (single bar) yang dimaksudkan agar ada (satu) standardisasi kualitas Advokat (pendidikan, ujian, pengangkatan, pengambilan sumpah/janji, pengawasan dan penindakan Advokat).

 

 

ICJR telah mengabaikan fakta bahwa selama ini Organisasi Advokat PERADI telah memiliki dan senantiasa berusaha meningkatkan standardisasi pendidikan, ujian, pengangkatan, pengambilan sumpah/janji, pengawasan dan penindakan Advokat, antara lain dengan cara dan dalam bentuk :

a.  Dalam melaksanakan PKPA :

-   PERADI   selalu   bekerjasama   dengan   Perguruan   Tinggi   yang   Fakultas

Hukumnya atau Sekolah Tinggi Hukum yang minimal terakreditasi B.

-   Menggunakan  kurikulum  dengan  standar  yang  seragam  di  seluruh  PKPA

yang terdapat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

-    Tenaga pengajar (pemateri) yang kompeten di bidangnya baik yang berasal dari kalangan Advokat senior (berpengalaman) maupun dari kalangan akademisi dan penegak hukum.

-    salah satu materi ajar PKPA PERADI adalah Kode Etik Advokat Indonesia (dalam teori dan praktik). Dan pada saat Pengangkatan Advokat diadakan acara Pembekalan Advokat yang materinya mencakup Kode Etik Advokat Indonesia.

b. Ujian Advokat :

-    dilaksanakan dengan prinsip ”zero KKN” dengan menunjuk pihak ketiga yang independen, kredibel dan memiliki reputasi nasional/internasional sebagai pihak yang menyelenggarakan Ujian Advokat.

-    pembuatan  soal-soal  ujian  dan  pemeriksaan  hasil  Ujian  Advokat  yang dilaksanakan oleh sebuah Panitia dan secara sedemikian rupa dibangun sistem dimana orang (Panitia) yang memeriksa hasil Ujian tidak akan pernah bisa mengetahui jawaban soal ujian yang sedang ia periksa berasal dari peserta ujian yang mana.

-   Ujian  Advokat  dilaksanakan  secara  serentak  di  seluruh  wilayah  hukum

Pengadilan Tinggi se Indonesia. Dan dalam rangka memenuhi permintaan dan kebutuhan akan Advokat, Ujian Advokat diselenggarakan paling tidak 2 (dua) kali dalam setahun.

c.  Pengangkatan Advokat; PERADI sangat selektif dalam melakukan pengangkatan Advokat. Hanya Calon Advokat yang telah mengikuti PKPA PERADI, lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan PERADI serta yang telah memenuhi persyaratan UUA.

d. Pengambilan  sumpah/janji;  Hanya  Advokat  yang  telah  diangkat  PERADI  yang

dimohonkan untuk bersumpah/berjanji di Pengadilan Tinggi.

e.  Komisi Pengawas; Sesuai dengan amanat UUA [Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1)] PERADI telah membentuk Komisi Pengawas baik di tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.

f.   Pengawasan;    Komisi    Pengawas    telah,    sedang    dan    akan    melaksanakan

kewenangan, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan UUA.

g.  Penindakan; Sesuai dengan amanat UUA [Pasal 27 ayat (1) dan (2)] PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan baik di tingkat pusat (tingkat banding) maupun tingkat Daerah (tingkat pertama).

Selama ini proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding berjalan dengan independen, objektif dan adil serta mempedomani prinsip ”equality before the law”.

 

Dan sesuai dengan amanat UUA [Pasal 8 ayat (2)] secara berkala PERADI telah menyampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum Dan HAM RI putusan-putusan Dewan Kehormatan PERADI yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap dari profesi Advokat.

h. Buku Daftar Anggota; PERADI sejak awal telah memiliki Buku Daftar Anggota PERADI yang dari waktu ke waktu selalu dicatat pertambahan dan/atau jumlah anggotanya  dan  secara  berkala  salinannya  disampaikan  kepada  Mahkamah Agung Dan Menkumham RI.

i.   PRO BONO; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)

UUA dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, PERADI pada tanggal 11 Mei 2009 telah membentuk Unit Kerja yang secara khusus mengurus/mengelola pelaksanaan Probono (bantuan hukum secara cuma-cuma) oleh Advokat PERADI. Dan untuk itu PERADI telah menerbitkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 bertanggal 8 Juli 2010

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

 

 

8.     ICJR  TIDAK  MEMAHAMI  KODE  ETIK  ADVOKAT  INDONESIA  YANG  DITETAPKAN TANGGAL 23 MEI 2002 BUKAN BERSIFAT SEMENTARA DAN TELAH DIKUKUHKAN KEBERADAANNYA OLEH PASAL 33 UUA.

 

 

Dalam Rekomendasi pada halaman 52 – 53 alinea kedua ICJR menulis “Kemudian, oleh   karena   tidak   ada   otoritas   tunggal   yang   secara   khusus   berwenang   atas penegakan kode etik, evaluasi terhadap substansi kode etik untuk dapat diperbaharui secara berkala juga tidak terjadi selama ini. Secara historis, Kode Etik Advokat yang dibentuk oleh KKAI pada 2002 hanya ditujukan untuk berlaku sementara sampai dengan adanya ketentuan baru yang dibentuk oleh Advokat. Oleh karenanya UU advokat memandatkan OA yang terbentuk setelah undang-undang ini disahkan untuk membuat Kode Etik Advokat. Namun dengan situasi kelembagaan organisasi advokat saat ini, fungsi organisasi advokat untuk melakukan pembaruan kode etik tersebut masih belum ada terlaksana”.

 

 

Pendapat   ICJR   tersebut   di   atas   yang   menyatakan   Kode   Etik   Advokat   yang dikukuhkan pada 2002 hanya ditujukan untuk berlaku sementara adalah sangat tidak benar sama sekali dan cenderung bersifat manipulatif serta bertendensi untuk mendiskreditkan PERADI sebagai Organisasi Advokat yang sah baik secara UU maupun Konstitusi, dengan dasar dan pertimbangan sebagai berikut :

 

a.  Kode Etik Advokat yang disusun dan disepakati oleh 7 (tujuh) organisasi advokat pada  tanggal  23  Mei  2002  yang  kemudian  dilakukan  perubahan  oleh  Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 1 Oktober 2022, telah dikukuhkan keabsahannya dan menjadi bahagian dari UUA (Pasal 33).

b. Tidak ada satupun ketentuan dalam UUA yang menyebutkan Kode Etik Advokat tersebut bersifat sementara.

c.  Terkait dengan Kode Etik Advokat, UUA hanya memerintahkan kepada Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat sebagai berikut :

1.  Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat [Pasal 26 ayat (7)].

2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

 

 

Guna  memenuhi  ketentuan  tersebut di atas PERADI d.h.i Dewan Kehormatan Pusat PERADI telah menyusun dan menerbitkan peraturan-peraturan sebagai berikut :

1)    Keputusan   Dewan   Kehormatan   Pusat   Perhimpunan   Advokat   Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 bertanggal 5 Desember 2007 Tentang Susunan Dan Kedudukan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.

2)   Keputusan   Dewan   Kehormatan   Pusat   Perhimpunan   Advokat   Indonesia

Nomor  2  Tahun  2007  bertanggal  5  Desember  2007  Tentang  Tata  Cara

Memeriksa Dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

3)    Keputusan   Dewan   Kehormatan   Pusat   Perhimpunan   Advokat   Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 bertanggal 5 Desember 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Pengaduan Dewan Kehormatan Pusat Dan Daerah.

4)    Keputusan   Dewan   Kehormatan   Pusat   Perhimpunan   Advokat   Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 bertanggal 5 Desember 2007 Tentang Susunan Dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia.

5)    Keputusan   Dewan   Kehormatan   Pusat   Perhimpunan   Advokat   Indonesia Nomor  05  Tahun  2008  bertanggal  4  November  2008  Tentang  Petunjuk Teknis Dalam Memeriksa Dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

Keputusan ini antara lain mengatur bahwa Advokat Anggota PERADI yang diadukan   ke   Dewan   Kehormatan   karena   diduga   melanggar   Kode   Etik Advokat tidak dibenarkan menolak untuk diperiksa oleh Dewan Kehormatan dengan alasan telah mengundurkan diri sebagai Anggota PERADI.

Hingga saat ini Kode Etik Advokat Indonesia yang dikukuhkan dalam Pasal 33

UUA belum dilakukan perubahan oleh PERADI dikarenakan Kode Etik tersebut masih relevan dan masih memenuhi kebutuhan dalam penegakkan  Kode Etik Advokat.

 

 

Sedangkan mengenai Frasa ”sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat” yang terdapat pada Pasal 33 UUA tidak bisa dimaknai bahwa Kode Etik Advokat bersifat sementara”, tetapi harus dimaknai bahwa Organisasi Advokat diberikan wewenang untuk membuat dan/atau mengubah Kode Etik Advokat yang telah menjadi bagian dari undang-undang (Pasal 33 UUA) tanpa harus mengadakan perubahan pada UUA itu sendiri.

 

 

9.    BENTUK     ”SATU-SATUNYA     ORGANISASI     ADVOKAT”     SUDAH     FINAL     DAN

KONSTITUSIONAL.

 

 

Ketentuan  Pasal  28  ayat  (1)  UUA  yang  mengatur  hanya  ada  ”satu  Organisasi Advokat”   dengan   kewenangan   yang   telah   diuraikan   di   atas   disepakati   dan ditetapkan  dalam  UUA setelah melalui perjuangan,dan perdebatan yang panjang dan mendalam baik pada waktu penyusunan draf RUUA maupun pada saat pembahasan RUUA di DPR RI. Ketika itu salah satu hal yang mendasar yang dituntut oleh insan Advokat adalah adanya Organisasi Advokat yang mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah (eksekutif, yudikatif, legislatif). Kemandirian Organisasi Advokat adalah ”roh” dari Organisasi Advokat itu sendiri.

 

 

Kemudian berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada poin

1, 2 dan 4 di atas, semakin sangat jelas dan berdasar bahwa bentuk Organisasi Advokat  yang hanya  ada  satu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUA adalah bentuk yang final dan konstitusional. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi secara lebih jelas dan tegas menyatakan dalam Putusan Perkara No. 014/PUU- IV/2006 sebagai berikut :

 

 

Bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat.

 

Secara sederhana dapat dikatakan, karena Advokat adalah Penegak Hukum dan bahagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman, maka bentuk organisasinya (Organisasi Advokat) harus juga sama dengan bentuk organisasi/institusi penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung) yaitu hanya satu.

 

 

10.  TERJADINYA PERPECAHAN ORGANISASI ADVOKAT BUKAN DISEBABKAN KARENA BENTUK ORGANISASI ADVOKAT SATU MELAINKAN KARENA ADANYA KEPENTINGAN PRIBADI/KELOMPOK DARI BEBERAPA ADVOKAT DAN TIDAK KONSISTENNYA MAHKAMAH AGUNG DAN MENKUMHAM DALAM MELAKSANAKAN UUA.

 

 

Uraian  ICJR  pada  halaman  44  Rekomendasi  yang  menyatakan  ”Dalam perjalanannya, PERADI dianggap belum mampu mewadahi semua kepentingan advokat  sehingga  memunculkan  organisasi  lain  yakni  Kongres  Advokat  Indonesia (KAI) pada Mei 2009” adalah keliru, karena hal tersebut terjadi bukan karena ketidakmampuan  PERADI  mewadahinya  melainkan  berawal  dari  adanya kekecewaan dari beberapa advokat yang ketika itu merasa ambisi dan kepentingan pribadi/kelompok mereka tidak tercapai (tidak dapat diperoleh) di/dari PERADI dan kemudian guna dapat terwujud/tercapainya ambisi dan kepentingan pribadi kelompok tersebut mereka membentuk KAI.

 

 

Dalam kasus ini, meskipun terbentuk KAI yang juga mengaku sebagai Organisasi Advokat, Mahkamah Agung ketika di bawah pimpinan Prof. Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H.,  S.H.,  secara  sedemikian  rupa  berusaha  menyelesaikan  pertikaian  antara PERADI dengan KAI dengan tetap berpedoman dan konsisten bahwa Mahkamah Agung RI hanya mengakui PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah sesuai dengan UUA, sehingga yang dapat mengajukan permohonan pengambil sumpah/janji Advokat ke Pengadilan Tinggi hanya PERADI.

 

 

Berbeda dengan keadaan saat ini, dengan alasan adanya perpecahan organisasi advokat  dan  banyaknya  organisasi  advokat,  Mahkamah  Agung  RI  menerbitkan SKMA No. 73/2015 yang membuka pintu selebar-lebarnya kepada setiap organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat untuk dapat (boleh) mengusulkan pengambilan sumpah/janji Advokat ke Pengadilan Tinggi. Terlihat tidak ada sedikitpun upaya dari Mahkamah Agung untuk konsisten (taat asas) bahwa Organisasi Advokat yang sah hanya satu yaitu PERADI, sehingga hanya PERADI pulalah yang berwenang dan dapat mengusulkan pengambilan sumpah/janji Advokat ke Pengadilan Tinggi. SKMA          No. 73/2015 nyata-nyata telah melanggar 

UUA dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah tersebut di atas.

 

 

Demikian juga Kemenkumham dalam hal ini turut andil memberikan kesempatan dan peluang menjamurnya organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat pasca SKMA No. 73/2015, hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh ICJR pada halaman  71 alinea  pertama Rekomendasi  “Salah satu kelemahan terkait dengan pengaturan OA di Indonesia adalah standardisasi dan proses pembentukan OA. Pembentukan OA saat ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan OA di Kementerian Hukum Dan HAM sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan (syarat administrative)  ....”.  Kenyataan  ini  membuktikan  bahwa  Kemenkumham  sendiri tidak konsisten terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUA yang mengatur hanya ada satu Organisasi Advokat d.h.i. PERADI.

 

 

11. REKOMENDASI ICJR TENTANG PERUBAHAN UUA DAN DIBENTUKNYA DEWAN ADVOKAT NASIONAL AKAN MENAMBAH PERSOALAN ADVOKAT DAN ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA SERTA MENCIDERAI KEMANDIRIAN PROFESI ADVOKAT.

 

 

11.1.    PERUBAHAN UUA

 

 

11.1.1.  Bentuk  Organisasi  Advokat  PERADI  sebagai  satu-satunya Organisasi Advokat (Single Bar) yang ditetapkan dalam Pasal 28 ayat  (1)  UUA  merupakan  bentuk  ideal  dari  suatu  Organisasi Advokat  di  Indonesia,  baik  dilihat  dari  sisi  UUD  1945  (sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi) maupun sistem hukum di Indonesia. Dan lebih dari itu, dengan model Single Bar akan lebih mudah untuk tercapainya standarisasi: pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan dan penindakan Advokat dan kualitas Advokat,  karena  dilakukan oleh satu Organisasi; Dan yang tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kemandirian Organisasi Advokat dan Profesi Advokat.

 

 

11.1.2.  Bentuk  Organisasi  Advokat  PERADI  sebagai  satu-satunya Organisasi Advokat (Single Bar) bukan penyebab perpecahan dan carut marutnya Organisasi Advokat, tetapi disebabkan adanya kekecewaan beberapa kalangan Advokat yang merasa ambisi dan kepentingan pribadi/kelompok mereka tidak tercapai (tidak diperoleh) di/dari PERADI dan karena tidak konsistennya MA dan pemerintah dalam melaksanakan UUA d.h.i. Pasal 28 (1) UUA.

 

11.1.3.     Tidak   ada   alasan   untuk   harus   mengubah   bentuk   Organisasi Advokat dari bentuk Single Bar kepada bentuk Multi Bar dengan Single Regulator. Untuk alasan ”Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Profesi Advokat” PERADI telah melaksanakannya dan secara terus menerus ditingkatkan. Tujuan  ICJR  ”Menerapkan  Standardisasi,  Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Profesi Advokat” tersebut hanya berlaku apabila dihadapkan kepada kondisi/keadaan yang terjadi pada organisasi advokat di luar PERADI yang memang tidak memiliki  kewenangan  untuk  melaksanakan  kewenangan Organisasi Advokat yang oleh UUA hanya diberikan kepada Organisasi Advokat d.h.i. PERADI.

 

 

11.2.    DEWAN ADVOKAT NASIONAL

 

 

11.2.1.     Model DAN menarik masuk pemerintah untuk campur tangan ke dalam Organisasi Advokat – baik secara institusional dan atau finansial - niscaya akan merongrong kemandirian Organisasi Advokat dan Profesi Advokat seperti masa sebelum UUA, padahal kemandirian adalah “roh” dari Organisasi Advokat.

Campur tangan pemerintah dimungkinkan – malahan sangat diperlukan – tetapi hanya sebatas untuk memastikan bagaimana agar UUA dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat Indonesia dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh pihak, terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

 

11.2.2.   Dengan bentuk organisasi advokat ”Multi Bar dengan Single Regulator” akan menjadikan DAN sebagai birokrasi baru dalam organisasi advokat yang dengan sendirinya akan memperpanjang birokrasi di organisasi advokat, sehingga tujuan peningkatan standardisasi dan kualitas Advokat akan semakin sulit dicapai.

 

 

11.2.3.     Dengan adanya DAN yang menaungi organisasi advokat (Multi Bar dengan Single Regulator), akan semakin tumbuh subur organisasi advokat dan organisasi advokat akan menjelma menjadi sekadar biro jasa pendidikan dan pengangkatan advokat. Dan lebih parah 

lagi, akan semakin besar potensi konflik antara organisasi advokat dengan DAN dan antara sesama organisasi advokat.

 

 

11.2.4.     Dengan begitu banyaknya organisasi yang bernaung dibawah DAN, akan  sulit  terciptanya  standardisasi  kemandirian  organisasi advokat dan profesi advokat diantara sesama organisasi advokat yang dinaungi oleh DAN karena masing-masing organisasi advokat akan memiliki sudut pandang yang berbeda (tidak sama) dalam membangun dan meningkatkan kemandirian organisasi advokat dan profesi advokat.

 

 

11.2.5.     Tidak ada jaminan atau siapa yang dapat menjamin dikemudian hari nanti tidak akan ada pihak-pihak yang tidak puas dengan DAN kemudian membentuk DAN tandingan dan atau akan menimbulkan perpecahan di DAN.

 

 

Perlu diketahui, konsep Dewan Advokat Nasional pernah diusulkan dalam RUU Advokat tahun 2014 tetapi konsep itu telah ditentang secara massif oleh advokat Indonesia pada waktu itu, bahkan ditentang dengan cara demonstrasi   oleh   ribuan   advokat-advokat   Indonesia   yang   datang   dari seluruh Indonesia dan akhirnya RUU tersebut tidak jadi untuk disahkan.

 

 

Alasan utama bagi advokat menentang RUU Advokat tersebut karena adanya konsep DAN (Dewan Advokat Nasional) dimana konsep ini bertentangan dengan prinsip independensi advokat, yang merupakan roh dari profesi advokat di seluruh dunia. Karena tanpa adanya independensi advokat maka tidak mungkin Hukum/Rule of Law dapat ditegakkan. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Akira Kawanura, Presiden IBA (International Bar Association) ketika menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, Nomor 71/PUU-VIII/2010 dan Nomor 79/PUU-VIII/2010.

 

 

Sehingga kami heran, kenapa ICJR bisa memunculkan lagi ide DAN (Dewan Advokat Nasional) ini dalam kajiannya, sementara ide ini telah ditolak dan terkubur selama ini dan tidak dipakai lagi oleh DPR pada waktu itu, sehingga tidak dilanjutkan pembahasannya.

 

 

Dari semua kajian ICJR ini, konsep DAN ini adalah konsep yang paling tidak dapat diterima oleh advokat Indonesia, karena melanggar prinsip kebebasan

dan kemandirian (independensi) advokat yang merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki advokat/organisasi advokat di seluruh dunia. Sekali lagi kami  sampaikan  tanpa independensi advokat,  maka perlindungan kepada pencari keadilan dan peradilan yang jujur tidak akan tercapai.

 

 

Jadi menurut kami, konsep Single Bar adalah yang paling tepat digunakan di Indonesia  seperti  juga  di  negara-negara  lain,  karena  dengan  Single  Bar tujuan dibuatnya UU Advokat itu akan tercapai yaitu antara lain :

1. Meningkatkan kualitas advokat Indonesia

2. Mewujudkan dan memastikan tercapainya peradilan yang jujur

3. Melindungi pencari keadilan.

 

 

Demikian  yang  dapat  kami  sampaikan,  atas  perhatian  pihak  yang  terkait  kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 26 Juli 2023

 

 

Dr. Adardam Achyar, SH.MH

(Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI)

 

 

 

Download artikel

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015