suarairama pestanada beritabandar rumahjurnal podiumnews dailyinfo wikiberita zonamusiktop musicpromote bengkelpintar liburanyuk jelajahhijau carimobilindonesia jalanjalan-indonesia otomotifmotorindo ngobrol olahraga mabar dapurkuliner radarbandung indosiar radarjawa medianews infowarkop kalbarnews ketapangnews beritabumi kabarsantai outfit faktagosip beritagram lagupopuler seputardigital updatecepat marihidupsehat baliutama hotviralnews cctvjalanan beritajalan beritapembangunan pontianaknews monitorberita koronovirus museros iklanjualbeli festajunina capoeiravadiacao georgegordonfirstnation 1reservoir revisednews

Harmoni Mega Sicbo Menyatukan Dadu Kosmik Menjadi Perubahan Stabil Kemenangan Baccarat Arus Tenang Koi Gate Membentuk Lingkaran Energi Positif Untuk Stabilitas Pola Baccarat Energi Mahjong Wins 3 Menyusun Jejak Intuitif Baru Untuk Membuka Pola Stabil Baccarat Alur Kristal Harbanero Mengatur Ritme Positif Menjadi Dasar Pembentukan Strategi Baccarat Online Prismatik Aztec Gems Menebar Cahaya Keberuntungan Membentuk Aliran Baru Dalam Pola Baccarat Cahaya Emas Koi Gate Membuka Arus Baru Untuk Fokus Kemenangan Baccarat Digital Aztec Gems Memantulkan Cahaya Prismatik Kuno Menjadi Arah Baru Strategi Baccarat Metode Sugar Rush Menyulap Arus Cepat Menjadi Energi Stabil Untuk Aliran Kartu Baccarat Aztec Gems Memantulkan Cahaya Harta Kuno Menuju Pola Keberuntungan Pada Baccarat Digital Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Membuka Ritme Terarah dan Stabil Di Meja Baccarat Online Mengalirkan Energi Koi Gate Menuju Gelombang RTP Keberuntungan Di Setiap Putaran Baccarat Menyusun Simbol Mahjong Wins 3 Menjadi Aliran Kemenangan Pintar Pada Meja Baccarat Digital Pola Candy Cluster Sugar Rush Mempengaruhi Laju Pada Ritme Perhitungan Baccarat Efek Putar Mega Sicbo Menyusun Pola Numerik Elektronik Merubah Aturan Baccarat Sempurna Koi Gate Meluncurkan Gelombang Spin Halus Mengikat Angka-Angka dalam Sumbu Baccarat Mahjong Wins 3 Melipat Dimensi Tinta Jade Menjadi Peta Momen Scatter Pada Meja Baccarat Perubahan Scatter Hitam Masa Kini Menjadi Amunisi Baru Pada Kejayaan Tertanam Baccarat Online Simbol Harbanero Menyusun Pola Scatter Angka Menang Pada Meja Baccarat Digital Modern Adaptasi Koi Gate Menyalurkan Cahaya Emas Membentuk Jalur Kejayaan Optimal Pada Baccarat Digital Mendeteksi Mahjong Wins 3 Menyusun Simbol RTP Menghasilkan Kemenangan Stabil Pada Meja Baccarat Digital Analisa Cerdas Mega Sicbo Memutar Galaksi Dadu Membentuk Ritme Positif Pada Kartu Baccarat Perbandingan Scattter Hitam dan Emas dalam Mahjong Ways Menjadi Acuan Pemain Baru Baccarat Memantau Mahjong Wins 3 Sebagai Petunjuk Kemenangan Ritme Pola Baccarat Online Mengamati Mega Sicbo Membuka Jalur Dadu Sebagai Acuan Nilai Baccarat yang Akurat Pemahaman Baru Mahjong Ways Dengan RTP Harian Mempertahankan Kemenangan Baccarat Cara Koi Gate Merubah Pasang Arus Virtual Menuju Angka Digital Baccarat Kritikal Memahami Kinerja Bonanza Mengatur Putaran Kristal Sebagai Referensi Pola Harian Baccarat Sugar Rush Menggeser Arah Pembacaan RTP Ke Skema Angka Baccarat Yang Lebih Stabil Teknik Mega Sicbo Menyatukan Pola Simbol Dengan Energi Digital Dalam Pergerakan Nilai Baccarat Analisis Mahjong Wins 3 Membaca Simbol Pemain Saat Pola Kartu Baccarat Bergerak Cepat Evaluasi Aztec Gems Sebagai Fondasi Perhitungan Ekonomi dengan Angka Kejayaan Casino Baccarat Membuka Pusaran Koi Gate Murni dengan Melunakkan Garis Pembacaan Pola Baccarat Elektrik Mahjong Wins 3 Menyalakan Radar Simbol Miniatur Mengitari Meja Baccarat Berlapis Cahaya Mega Sicbo Menggulung Dadu Kosmis Menghasilkan Spektrum Angka Sempurna Pada Baccarat Sugar Rush Membentuk Badai Neon Mikro Yang Membungkus Susunan Baccarat Dalam Bias Baru Aztec Gems Membangkitkan Cahaya Prismatik Menjadi Peta Getaran Baru Pada Aturan Baccarat Koi Gate Mencetak Pola Emas Dalam Putaran Lambat Yang Menempel Pada Gerakan Kartu Baccarat Cara Tepat Mengelola Mahjong Ways Melalui Kombinasi Cerdas Pilihan Kartu Baccarat Mendeteksi Otomatis Mahjong Wins 3 Pada Pola Rantai Membuka Jalur Baccarat Digital Menyusun Aturan RTP Koi Gate Menjadi Peta Navigasi Strategi Angka Baccarat Digital Pelajari Rotasi Mega Sicbo Menjadi Diagram Sempurna Menyusun Angka Baccarat Online Lucky Neko, Wild Bandito dan Baccarat Menyatukan Pola Harbanero Membentuk Kejayaan Sempurna Mega Sicbo Membuka Jaringan Dadu Magnetik yang Mengalirkan Ritme Baru di Arena Baccarat Sugar Rush Memantulkan Cahaya Kristal yang Menata Jejak Strategi Rahasia Baccarat Mahjong Wins 3 Menyulam Jaring Elektron yang Mengarahkan Frekuensi Keberuntungan Baccarat Lucky Neko dan Wild Bandito Menyatukan Ritme Habanero Dalam Lanskap Kemenangan Baccarat Aztec Gems Membangunkan Prisma Kuno yang Mengurai Arah Probabilitas Meja Baccarat Mahjong Ways Mengarahkan Pintu Taktis yang Menyatukan Pilihan Kartu Baccarat Terstruktur Koi Gate Menjadi Peta Gelombang Air yang Mengeja Kode RTP Baru untuk Baccarat Digital Mega Sicbo Membentuk Skema Rotasi Dadu yang Meluruskan Pola Angka Baccarat Aztec Gems Menyulut Cahaya Arkeo–Prisma yang Menafsir Arah Distribusi Kartu Baccarat Lucky Neko Memantulkan Keberuntungan Lunar yang Menyatukan Pola Wild Bandito di Meja Baccarat Aztec Gems Membangunkan Kilau Batu Purba Menggiring Irama Variasi Baccarat Sugar Rush Memadatkan Partikel Gula Elektrik Menjadi Jejak RTP Pada Panel Baccarat Bonanza Menyalakan Ledakan Mineral Kristal Mengisi Ruang Probabilitas Baccarat Mega Sicbo Menggeser Orbit Dadu Menjadi Akselerasi Simbol Angka Dalam Peta Baccarat Mahjong Wins 3 Menarik Garis Aura Tembaga Membelah Dimensi Pembacaan Baccarat Koi Gate Mengurai Aliran Energi Biru yang Menyusup ke Diagram Perjalanan Kartu Baccarat Bonanza Melepas Semburan Emas Cair Ke Dalam Grafik Frekuensi Baccarat Mahjong Wins 3 Menutup Celah Waktu Sambil Memetakan Simbol Siluman di Dalam Pola Baccarat Sugar Rush Menerangi Lintasan Scatter Menjadi Siluet Stabilitas Ritme Baccarat Mega Sicbo Mengumpulkan Angka Magnetik Menjadi Peta Sumbu Hitung Baccarat Sugar Rush Mengembangkan Kristal Stroberi Elektrik Menjadi Radar Pembacaan Baccarat Mega Sicbo Mengaktifkan Mode Putaran Numerik Membuka Jalan Baru Logika Baccarat Bonanza Memunculkan Kilatan Batu Lava Mengatur Tekanan Ritme Pembacaan Baccarat Mahjong Wins 3 Menjahit Garis Simbolik Menjadi Analogi Alternatif Bagi Alur Baccarat Koi Gate Meneteskan Partikel Air Murni Menghaluskan Lintasan Keputusan Baccarat Cara Mahjong Ways Menggambar Jembatan Serenitas Menuju Pola Silang Meja Baccarat Koi Gate Melepas Ombak Keberuntungan Yang Menarik Hasil Tabel Baccarat Orbit Baru Mahjong Wins 3 Mengurai Jejak Simbol Kuno Menjadi Variasi Aliran Pola Intuitif Baccarat Mega Sicbo Memanggil Putaran Nada Geometris Membentuk Harmoni Pergerakan Baccarat Aztec Gems Memantulkan Prisma Cahaya Menyulam Arus Baru Dalam Taktik Kartu Baccarat Mengenali Konsep Koi Gate Membuka Spiral Energi Menjadi Aliran Kartu Baccarat Online Ajaib Mengenali Mahjong Wins 3 Memutar Kondisi Portal Kristal Menuju Fokus Kejayaan Baccarat Praktik Disiplin Bonanza Mengguncang Kemenangan Pada Peta Baccarat Mengikuti Irama Digital Cara Mengamati Mega Sicbo Menembus Kabut Angka Hingga Ritme Meja Baccarat Tersingkap Jelas Mengatur Putaran Mahjong Ways Mengubah Pola Zen Menjadi Sirkuit Strategi Baccarat Digital Pelajari Mega Sicbo Memutar Dadu Berlapis Magnet Yang Mengatur Harmoni Mekanise Baccarat Online Sugar Rush Mengirim Balon Pola Rahasia Membuka Taktik Terstruktur Pada Probabilitas Baccarat Teknik Mahjong Ways Memutar Portal Geometris Melewati Lintasan Taktik Indah Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Membangun Kubah Polygon Yang Mengalihkan Arus Logika Menuju Kartu Inti Baccarat Memahami Aztec Gems Menghidupkan Sandi Prisma Tersembunyi Yang Menyelam Ke Dalam Pola Baccarat Mengatur Tempo Majong Ways Hingga Membentuk Pola Simetris Dalam Pondasi Meja Baccarat Mengelola Aliran Air Koi Gate Menyusun Pola Angka Casino Digital Baccarat Baru Mengenali Irama Mega Sicbo Yang Memunculkan Titik Kemenangan Dalam Baccarat Digital Membaca Fraktal Simbol Mahjong Wins 3 Berputar Dalam Meja Baccarat Digital Kosmik Membaca Neon Sugar Rush Menyebarkan Pola Baru Pada Mesin Baccarat Online Mendalami Kalkulasi Mega Sicbo Menjadi Rantai Prediksi Pergerakan Angka Baru Baccarat Palajari Bonanza Mengirimkan Hujan Kristal ke Setiap Meja Baccarat Hingga Pola Terbaca Rahasia Aztec Gems Menghidupkan Patung Batu Purba Yang Menari Mengelilingi Meja Baccarat Koi Gate Membuka Portal Air Biru Hingga Angka Baccarat Melayang Dalam Dimensi Misterius Mahjong Wins 3 Memutar Jam Pasir Raksasa Kepada Meja Baccarat Menjadi Sumbu Alternatif Ketika Sugar Rush Mengaktifkan Mode Hemat Sebagai Pemanis Struktur Baccarat Berpola Aneh Mega Sicbo Melompati Jaringan Batangan Numerik Membentuk Mode Perhitungan Baru Pada Baccarat Pantulan Mahjong Wins 3 Menciptakan Distorsi Perubahan Waktu RTP Dengan Metode Analisis Baccarat Cara Bonanza Menjatuhkan Meteorit Mineral Transparan Pada Ruang Angka Baccarat Berfrekuensi Tinggi Gerbang Koi Gate Menyusun Riak Berpola Lembut Merambat Seluruh Struktur Pola Casino Baccarat Kompas Mahjong Wins 3 Membuka Lintasan Simbol dan Pola Transparan Pada Layar Pemain Baccarat Koi Gate Menyalakan RTP Eteris Menarik Pola Agresif Kartu Dalam Permukaan Baccarat Gelombang Aztec Gems Menggeser Peta Mitologi Menjadi Denyut Taktikal Pada Proyektor Baccarat Sugar Rush Menciptakan RTP Menggunakan Partikel Neon Hasil Multiplier Casino Baccarat Baru Mega Sicbo Mengangkat Dadu Magnetik Yang Memetakan Ulang Jalur Simbol Matriks Baccarat Pendalaman Metode Sugar Rush Sebagai Evolusi Black Scatter dan Baccarat Melampaui Batas Imajinasi Rahasia Sugar Rush Mengarahkan RTP Pada Gerak Membentuk Pola Digital Baccarat Konsisten Teknik Mengemas Koi Gate Pada Aturan Bermain Lurus Melewati Susunan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3: Pelajari Pola Kecil Dalam Pembacaan Metaforis Kartu Baccarat Online Mengenali Faktor Aztec Gems Menjadi Asumsi Positif Dengan Dinamika Pola Baccarat Asli Energi Mahjong Wins 3 Mengalirkan Pola Rahasia Sebagai Penanda Hasil Mutlak Kartu Baccarat Kemunculan Scatter Kristal Bonanza Memperkuat RTP Pada Garis Takdir Menembus Baccarat Baru Mengulas Pola Sugar Rush Membawa Partikel Energi Manis Menuju Jalur Perubahan Besar Casino Baccarat Cara Batu Aztec Gems Bergetar Menciptakan Lorong Emas Misterius Menuju Pusat Kejayaan Baccarat Dadu Mega Sicbo Berputar Liar Membelah Kartu Mempengaruhi Kalkulasi Rumit Permainan Baccarat Ketika Sugar Rush Mengenali Pondasi Kokoh Ahli Baccarat Membuka Jalur Baru Menuju kemenangan Lancar Mega Sicbo Memecah Ruang Angka Membimbing Pemain Melalui Orbit Strategi Baccarat Online Memaknai Mahjong Wins 3 Secara Filosofis Menyusun Kartu Dunia Baccarat Dengan Proses Analitis Pelajari Aztec Gems Memutar Roda Tua Menguak Simbol Ajaib Yang Muncul Pada Meja Baccarat Cara Koi Gate Menyapu Air Kristal Membentuk Pola Rahasia Menuju Pusat Strategi Baccarat Mengatur Mahjong Wins 3 Menggantung Waktu Pada Putaran Meja Baccarat Kosmik Digital Pelajari Cara Mega Sicbo Membentuk Pola Kubus Dengan Putaran Kartu Baccarat Sempurna Pilar Aztec Gems Menyebar Era Digital Seperti Aura Emas Game Online Casino Baccarat Sugar Rush Memberikan Tetesan Spin Manis Yang Mengubah Aliran Kejayaan Angka Kartu Baccarat Gemuruh Bonanza Membuka Jalur Rahasia Menuju Kemenangan Pagi, Siang dan Malam Casino Baccarat Sugar Rush: Jejak Kristal Aroma yang Mengubah Nada Mesin Membaca Karakter Kartu Baccarat Digital Ketika Bonanza Menjatuhkan Scatter Holografik ke Atas Struktur Baccarat Berbasis Orbit Cahaya Mahjong Wins 3 Mengubah Pusaran Pola Menjadi Bisikan Kemenangan Pemain di Meja Baccarat Ketika Aztec Gems Bergetar, Energi Kuartza Memutar Kode Bayangan Casino Baccarat Menjadi Elemen Baru Cara Membaca Pola Mega Sicbo Menjadi Simbol Kejayaan Dalam Gemuruh Matrix Baccarat Online Taruhan Santai Pada Penggunakan Pola Mahjong Paling Efektif Untuk Menahan Modal Agar Tetap Stabil Pendalaman Pada Sebuah Pola Mahjong Menjadikan Privilege Adam Dalam Bermain Mahjong Ways 2 Yang Bernilai Tinggi Jackpot Pola Terbaru Panduan Memilih Teknik Perputaran Mahjong Pada Tabel PgSoft Yang Menjadikan Hasil Akurat Oleh Husman Menjadi Sorotan Panas Selama 1 Minggu, Misa Suhubet Membocorkan Panduan Mahjong Secara Live Dan Selalu Turun Scatter Pendahuluan Algoritma Terbaru Mahjong Dengan Hadirkan Pengalaman Ritme RTP PgSoft Paling Akurat Di Suhubet Cara Terbaik Paling Ampuh Bermain Mahjong Ways 2 Dengan Putaran Hati Hati Dan Emosi Yang Tenang Grafik Chart Mahjong Hasil Riset Data Dalam 1 Bulan Paling Akurat Dengan Kombo Wild Besar Rotasi Pola Mahjong Fusion Terbaru Dari Baccarat Dan Juga Mega SicBo Dengan Strata Akurat Yakin Tidak Mau Cobain Mahjong Dengan Hadirnya Server Thailand Paling Bocor Dari Semua Server Satria Menunjukkan Keunggulan Pada Mahjong, Penonton Setia Ketar Ketir Turunnya Wild Tak Henti Pola Terbaik Siklus Pola Mahjong Spin-15 Sudah Turun Scatter Dengan Pengali Ganda Terbaru Analysis Teknik Variasi Perputaran Mahjong Ways Terbaru Dan Bonus Tambahan Saldo Pertama Deposit Reel Perputaran Mahjong Ways 2 Dengan Menghadirkan X10 Pada Setiap Pecahan Malam Ini Teknik Menghubungkan Pola Gates Of Olympus Dan Baccarat Menghasilkan Variasi Perputaran Mahjong Baru Mengamati Materi Misteri Perputaran Hybrid Mahjong Ways 2 Dengan Ritme Bermain Setiap Malam Taktik Paling Viral Dengan Membuka Kunci Starlight Princess 21 Kali Scatter Beruntun Tukang Tahu Ahmed Membawakan Pola Perubahan Bet Yang Masuk Ke Zona Hijau Mahjong Ways 2 Juru Kemudi Kapal Tongkang Ibnu Menjaring Pola Mahjong Wins 3 Dengan RTP Suhubet Terbaru Bonus Natal Dan Tahun Baru Suhubet Menghadirkan Tampilan Mahjong Bernuansa Salju Dingin Dan Jackpot 50Jt Ratusan Pemain Mahjong Berbondong Bondong Mengecek RTP Suhubet: Di Lampirkan Dari usman Pada Saat Live Pecah Scatter Rp120Juta Analisis Terbaru: Admin Suhubet Tetang Mesin PgSoft Mahjong Yang Sedang Memberikan Tren Perputaran Simpel Dan Mudah Di Pahami Tanpa Membuang Modal, Teknik Spin Repetisi Terbaru Mahjong Membawakan Suasana Menengangkan Pada Live Streaming Ilham Teknik Digital Membuat Lonjakan Baru Pada Mega Sicbo Dan Juga Mahjong Hadirkan Energi Tak Terbatas Bermodal Ritual Unik Gunawan Menyusun Pecahan Pola Mahjong Dan Mengamati Fenomena Lonjakan Mega Sicbo Di Era Digital Metode Anti Rungkad Admin Suhubet Kejutan Mega Win Pada Mahjong Ways 2 Dan Juga RTP Akurat Oleh Sang Pakar Strategi Teruji Dalam Mengoptimasi Perputaran Yang Ditemukan Driver Pickup Pada Saat jam Makan Siang Sambil Memainkan Mahjong William Menghadiri Rapat Mahjong Dengan Memberikan RTP Dari Algoritma Perputaran Yang Akurat Di Suhubet Hasil Analisa Membuat Optimasi Pemain Mahjong Meningkat Pesar: Cek RTP Suhubet Dengan Pola Akurat Tukang Listrik Komplek Menjadi Ahli Analisis Pola Data Mahjong Dan Di Akui Suhubet Dengan Penghasilan Rp145.000.000 Studi Banding Kasus Terbaru Story Mahjong Wins 3 Masi Dalam Fase Analisis Data Oleh Admin Suhubet Kisah Sukses Pedagang Tahu Goreng Dengan Modal Mahjong Saja Dapat Meraup Untung Rp 50.000.000 Panduan Terlengkap Dalam Memilih Pola Terbaru RTP Mahjong Wins 3 Paling Jitu: Cara Terbaru Agar Kamu Tidak Boncos Update Terbaru Dari Pragmatic Play RTP gates Of Olympus Dengan Pola Bervolume Tinggi Yang Gampang Bocor Sangat Akurat Pahami Pola Terbaru Mahjong X999 Dalam 5 Menit Pasti Paham Dan Dapatkan Segera Jackpot Besarnya Teknik Terbaru Baca Pola Baccarat Online Secara Simpel Dan Mudah Di Pahami Pemani Baru: Hanya Perlu 10Menit saja Sudah Pasti Paham Trick Mudah Aktivasi Peluang Akomodatif Mahjong Wins 3 Pada Malam Hari Dalam Meningkatkan Peluang Besar Turun Wild Permainan Dari Seorang Primadona Mahjong Wins Dengan Hasil Fusion Pola Golddiger Paling Ampuh Turunkan Scatter Penyerapan Analisis Peran Mahjong Ways Dalam Kehidupkan Asep Pedagang Tempe Bumbu Dengan Peluang Jackpot Rp 47.000.000 Pergeseran Lempengan Wild Dan Scatter Mahjong Membuat Hp Yanti Penjual Pulsa Bergetar Hebat Di Dampingi Dengan Turunnya Jackpot Rp 74.000.000 Teknik Pahami Pola Scatter Beruntun Menggunakan Data Digital: Santoso Memiliki Taktik Sendiri Dalam Memecahkan Pola RTP Mahjong Mahjong Wins 3 Domisili Indonesia Menghadirkan Permainan Wah: Jangan Terlewatkan Pola Yang Sesuai Dengan Algoritma Terbaru Hasil Riset BujangJP Program Paling Baru Koi Gates Dengan Datangnya Pola 20*10*50 Yang Paling Mudah Di Tembus Dengan Perputaran Variatif Tanpa Berpaling Dari Algoritma, Ucok Mengubah Pola Baccarat Online Sehingga Dapat Mempertahankan Modal Sekecil Kecilnya Pola Terbaru Mahjong Ways Koi Gates Starlight Princess Dan Gates Of Olympus Paling Akurat Cuman di RTP BujangJP Saja Lho!!! Menjadi Inspirasi Banyak Kaum Pemain Mahjong: Santoso Anak Penjual Mocchi Meraup Untung Rp 44.000.000 Hanya Menggunakan Pola Sebagai Berikut Taktik Cerdas Terbaru Pada Gates Of Olympus Dengan Memecahkan Link RTP Akurat Grafik Terbaik Dan Rapi Trick Simpel Dengan Metode Penggunakan Sinyal Cepat Dan Spin Turbo Pada Mahjong Dengan Hasil Yang Bertahap Taktik Terbaru Hasil Dari Evaluasi Terbaru Mahjong Oleh Pemain Profesional Dengan Cenderung Mendapatkan Bayaran Besa Pola Terbaru Deteksi WorkFlow Perputaran Algoritma Mahjong Dengan Munculnya Ritme Merdua Baccarat Malam Ini Pembaharuan Paling Baru: Update Ritme Baccarat Dan Juga Scatter Mahjong Yang Lebih Sering Muncul Pada Jam Malam Di RTP Suhubet Membangkitkan RTP Aztec Gems Agar Menyatu Dengan Legenda Pola Purba Penuntun Baccarat Ibu Pemilik Kos Riset Pola Terbaru Aztec Agar Penghasilan Bulanan Bertambah Tips Bermain Ala Noni Mahasiswa Dekave Menggambar Pola Aztec Pada Saat Mengerjakan Tugas Akhir Terinspirasi Hasil Kemenangan Rp63.000.000 Terobosan Baru Menggunakan Sinyal 5G Meningkatkan Peluang Wild Wild West Gold Turun Pada Jam Operasional Mekanis Baru Dalam Pemutaran Gates Of Olympus Meningkatkan Oportunitis Pada Kemenangan Pemain Pendapatan Bertambah Bermodalkan 50Rb 1 Hari Penjual Topi Keliling Jason Menambah Pemasukan Harian Sebesar 500Rb Mengalahkan Mahjong Sekarang Lebih Mudah Dengan Hadirkan Deposit Qris 10Rb Hanya 1 Detik Saja Tanpa Takut Ribet Dan Saldo Tidak Masuk Taktik Terbaru Seni Mengelola Symbol Wild Dan Pola Turunnya Scatter Baccarat Dan Mega Sicbo Tanpa Resiko Besar Seni Perputaran Strategi Andalan Mahjong Wins 2: Teknik Peluang Jackpot Lebih Tinggi Tanpa Dasar Yang Kuat Alat Pemutar Dadu Baru Pada Mega Sicbo Suhubet: Bocoran Munculnya Dadu di Setiap Putaran Pada Mesin Baru Hari Ini Pemain Pro Mega Sicbo Dan Baccarat Memberikan Tips Pola Bantuan Perputaran Untuk Yang Ingin Menang Lebih Besar Analisis Berkelanjutan Pada Mahjong Ways 2 Membawakan Hasil Pola 60*30*20 Dengan Turunnya Scatter Besar Ini 3 Pilihan Pola Gates Of Olympush Yang Paling Banyak Isi, Pecahan Beruntun Dengan Kombinasi Pengali Besar Terbaru Terinspirasi Dari Candy Crush, Sweet Bonanza Mengahadirkan Pengalaman Seru Dari Ritme Manis Dari Permen Gacor Maxwin Dari RTP Suhubet, Banyak Pemain Berbondong-bondong Mencari Pola Perputaran Mahjong Dari Admin Suhubet Gelombang Pola Baru Data Suhubet Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Fase Analisis Rahasia Mahjong Wins 3: Temuan Awal Admin Suhubet Bikin Banyak Pertanyaan Muncul Chronicle Baru! Jejak Pola Tersembunyi Mahjong Wins 3 Terdeteksi Selama Riset Admin Suhubet Pola Tak Terduga! Data Mahjong Wins 3 Mengarah ke Fase Era Baru Suhubet yang Bikin Banyak Orang Kepo Gelombang Pola Baru Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Temuan Penting! Admin Suhubet Mengamati Perubahan Perilaku Pola Mahjong Wins 3 yang Tidak Biasa Gelombang Pola Baru Di Suhubet! Data Mahjong Wins 3 Mulai Mengarah ke Variasi yang Belum Pernah Muncul Teka-teki Baru Terpecahkan! Data Mahjong Wins 3 Berulang Membentuk Pola yang Membawa Peluang Besar Di Suhubet Fakta Baru Terungkap! Admin Suhubet Menangkap Perubahan Ritme Baccarat yang Mengarah ke Skenario Besar Anomali Baccarat! Data Suhubet Menunjukkan Pergerakan Tidak Lazim Selama Fase Pengamatan Mendalam Kronologi Lengkap! Hasil Studi Sicbo BujangJP Mengarah ke Perubahan Mendadak yang Tak Disangka Ada Yang Bergerak! Baccarat Menampilkan Fluktuasi Data BujangJp yang Mengarah ke Struktur Pola Tersembunyi Bocoran Internal! Pola SicBo BujangJP Muncul Berulang dan Dianggap Sebagai Pertanda Fase Besar Pola Mahjong Hari Ini Membentuk Variasi BujangJP Baru! Analisis Admin Memicu Banyak Pertanyaan Banyak yang Tidak Menyadari! Perubahan Kecil Gates of Olympus Ini Justru Menentukan Hasil Akhir Scatter Unggahan Terbaru Pola Gacor Gates Of Olympus Dengan Strategi Hyper Paling Hemat Modal Dari Team Suhubet Cara Terbaik Menyusun Pola Transisi Paling Akurat Pada Lucky Neko Berdasarkan Kondisi Terbaru Dari RTP Suhubet Trick Paling Lengkap Pada Mahjong Ways Cara Menang Dengan Rahasia Terbaru Mengatur Frekuensi Bet Agar x100 Lebih Sering Muncul Viral di Ketapang Pak Husni Mendapatkan Keuntungan Rp 67.000.000 Menggunakan Pola Mahjong Ways 2 Scatter Beruntun Siklus Perputaran Terbaru Pada Mahjong Wins 3 Black Scatter Dengan Pola Memancing Wild Dan Turun Scatter Lebih Akurat Di Suhubet Membuka Kunci Sweet Bonanza Menyalurkan Energi Manis ke dalam Aliran Baccarat Online Menguasai Ritme Koi Gate Membuka Aliran Air Keberuntungan Menuju Meja Baccarat Digital Mengenal Starlight Princess Menghubungkan Orbit Magis ke Strategi Baccarat Digital Menjaga Ritme Gates of Olympus Menembus Langit Dewa Menuju Meja Baccarat Supranatural Menembus Dimensi Mahjong Wins 3 Menyusun Portal Tile Menjadi Kemenangan Baccarat Mengamati Putaran Sugar Rush Mengubah Dunia Permen Menjadi Kartu Baccarat Ajaib Menghubungkan Simbol Pola Mega Sicbo dengan Kekuatan Bumi di Baccarat Digital Membuka Pintu Aztec Gems Menghubungkan Harta Suku ke Kemenangan Baccarat Mengguncang Disiplin Bonanza Menyalurkan Kemenangan Beruntun ke Peta Taruhan Baccarat Menghubungkan Tile Mahjong Wins 3 Membentuk Jembatan Kristal Menuju Fokus Baccarat Murni Menyelami Pusaran Koi Gate Membawa Keberkahan Air ke Dalam Samudra Peluang Baccarat Menyatukan Unsur Mahjong Ways Merangkai Simbol Menjadi Alur Pemikiran Baccarat yang Utuh Mendekode Rahasia Mega Sicbo Mengubah Bahasa Dadu Menjadi Insting Tajam Baccarat Online Mentransformasikan Meditasi Mahjong Ways Menjadikan Kesabaran sebagai Senjata Ampuh Baccarat Digital Mengikat Getaran Bonanza Menautkan Ritme Kemenangan pada Detak Jantung Permainan Baccarat Aztec Gems Menciptakan Pola Kosmik Dalam Lingkaran Gerak Kartu Baccarat Mega Sicbo Menarik Energi Dadu Untuk Membentuk Ritme Angka Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Mengalirkan Cahaya Berlapis Pada Setiap Putaran Kartu Baccarat Sugar Rush Menyelaraskan Pola Angka untuk Menghasilkan RTP Stabil dalam Baccarat Badai Mega Sicbo Menciptakan Lintasan Dadu yang Menyusun Angka Baccarat Aztec Gems Mengungkapkan Arsitektur Simbol yang Menggiring Keberuntungan Baccarat Mahjong Wins 3 Menyusun Blok Pemenang Berdasarkan Simbol di Meja Baccarat Koi Gate Menangkap Pola Cahaya Emas dalam Putaran Stabil Kartu Baccarat Sugar Rush Mengoptimalkan Arus RTP Untuk Pola Stabil Dalam Setiap Langkah Baccarat Mega Sicbo Memutar Dadu Multiplier Yang Mengaktifkan Pola Harmonis di Meja Baccarat Online Aztec Gems Mencerminkan Cahaya Relik Kuno Sebagai Petunjuk Pola Kemenangan Baccarat Digital Sugar Rush Mengkonversi Lonjakan Warna Menjadi Pola Matematis Untuk Baccarat Presisi Duel Scatter Hitam dan Emas Menjadi Referensi Baru dalam Pembacaan Angka Baccarat Kontemporer Mahjong Wins 3 Menyusun Skema RTP Jade yang Menghidupkan Stabilitas Hasil Baccarat Sugar Rush Mengubah Percikan Warna Menjadi Formula Tenang Untuk Pembacaan Kartu Baccarat Mahjong Wins 3 Menata Simbol Jade Menjadi Arah Angin Keberuntungan Baccarat Masa Kini Koi Gate Mengalirkan Energi Gelombang Merah Menjadi Penentu Konsistensi Putaran Baccarat Mega Sicbo Menempa Jalur Dadu Ganda Mengaktifkan Frekuensi Favorable di Baccarat Aztec Gems Menyala Terang Memantulkan Pola Kuno Menjadi Ritme Keberuntungan Baccarat repository.tdjpublisher.com
Masukan RUU Jabatan Hakim INFALLIBILITAS BUKAN IMUNITAS TANGGUNGJAWAB HAKIM Oleh: Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H.

Masukan RUU Jabatan Hakim

INFALLIBILITAS BUKAN IMUNITAS TANGGUNGJAWAB HAKIM

Nikolas Simanjuntak [Email: nsplaw@gmail.com]

DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan, Pengajar Hukum & HAM

 

RUU Jabatan Hakim (draft 18 April 2016) merumuskan Jabatan Hakim sebagai “pelaksana kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara”. Tujuan penyelenggaraan Jabatan Hakim untuk: (a) mewujudkan kemandirian Hakim dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya, (b) menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, (c) meningkatkan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, (d) memberikan perlindungan Hakim dan (e) meningkatkan kesejahteraan Hakim. Penilaian kinerja Hakim dilakukan terhadap teknis peradilan dan administrasi peradilan. Pengawasan Hakim meliputi pengawasan terhadap teknis yudisial (oleh Pengadilan tingkat atasan), penilaian kinerja (oleh Mahkamah Agung), dan pengawasan terhadap perilaku Hakim (oleh Komisi Yudisial).

 

Titik kritis RUU Jabatan Hakim selama ini, dengan menyimak beberapa ketentuan dalam draft di atas itu, utamanya sangat krusial mengenai tanggung-jawab Hakim selaku profesional yang disumpah, juga tanggung-jawab selaku intelektual, dan selaku pejabat negara. Praktik infallibilitas Hakim (ketakmungkinan keliru) selama ini seringkali disalah-pahami seakan-itu akan jadi sama dengan imunitas juga (kekebalan hukum). Namun, draft  RUU ini dan Naskah Akademiknya belum cukup tegas menjangkau fokus implikasi itu untuk dijadikan solusi dengan memberlakukan UU ini.

 

Kesalahpahaman membedakan infallibilitas dengan imunitas yang melekat pada jabatan hakim pengadilan, merupakan hulu yang bisa jadi berakibat keliru sampai dengan tahap eksekusi di posisi hilir. Imunitas (immunity) hakim, yang juga dimiliki profesi Advokat dan beberapa profesi lainnya, dimaksudkan sebagai “kekebalan untuk tidak boleh dihukum” karena dia immun selama dalam melaksanakan profesinya. Infallibilitas adalah keadaan yang tidak-mungkin bersalah (infallibility) dalam melaksanakan jabatannya. Latar sejarah infallibilitas bisa ditelusuri ke suatu masa kekuasaan negara di Eropah pada abad ke-5 sampai ke-16, dimana imunitas dan infallibilitas, pernah diklaim sebagai milik penguasa negara dan para pejabat atas nama negara, karena kuasa negara menyatu dengan kuasa agama dengan bersandar pada ayat suci ini “Dabo claves tibi regni caelorum”. Namun era itu sudah berakhir lama sekali tetapi sisa-sisanya masih saja merasuk alam bawah sadar para penguasa dan pejabat peradilan.

 

Peradilan sesat (miscarriage of justice) adalah muara akhir dari keliru eksekusi sebagai akibat infallibilitas yang disalahpahami seakan itu jadi imunitas, yang dibiarkan begitu saja karena putusan sudah berkekuatan-hukum pasti (inkracht van gewijsde verklaard). Miscarriage yang dikenal sebagai dwaling atau kekeliruan bisa timbul karena error in juris, error in facti, atau error in persona. Padahal, putusan inkracht yang terjadi karena infallibilitas itu justru jadi disfungsi adab hukum, bahkan telah mendegradasi peradaban kemanusiaan bangsa dan negara secara sangat serius. Terjadinya infallibilitas yang sudah sering ditemukan melalui berbagai riset, sekurang-kurangnya timbul karena 4 (empat) hal ini: (1) sesat sistem pikir, (2) sesat informasi, (3) dangkal (banalitas) pemahaman teks dan konteks kasus, serta (4) buta hati terhadap keyakinan nurani di hening bening lepas-bebas (zero mind process) tanpa konflik di relung lubuk hati terdalam yang berada di luar garis demarkasi kepentingan apa pun juga.

 

Konteks situasi di atas itulah yang menjadi penjelas terhadap banyak kasus in concreto yang banyak terjadi selama ini dan tanpa solusi konstitusional. Pengadilan untuk dan atas negara beradab dengan kemanusiaan yang adil demi Ketuhanan Yang Maha Esa (Pancasila) harus membuat koreksi yuridis terhadap kekeliruan itu menghindarkan miscarriage of justice (peradilan sesat) dari suatu negara modern. Mengapa? Karena secara ilmiah, etis, dan formal yuridis, setiap Hakim dituntut untuk mempertanggung-jawabkan kebenaran putusan hukum yang ditetapkannya kepada sekurang-kurangnya 6 (enam) pihak sekaligus kumulatif, yakni kepada: (1) para pejabat atasan dalam upaya hukum; (2) para pejabat administratif atasan selaku pejabat negara; (3) masyarakat ilmiah pada umumnya, (4) kalangan intelektual/ahli teoritis dan praktisi hukum; (5) negara dan bangsa yang berdasarkan Tuhan Yang Mahaesa; dan (6) Tuhan atau Allah S.W.T. berdasarkan sumpah profesi menurut keyakinan yang diimani suara hati manusiawinya.

 

1. Menghindarkan Sirkus Hukum dan Sesat Logika

 

Uraian penjelas terhadap konteks situasi di atas itu bisa ditelusuri dari Bab-bab berkaitan di dalam Buku yang kami tulis berjudul “Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum”Penerbit Ghalia Indonesia, 2009, yang antara lain sebagaimana berikut ini. Juga pada Bab-bab yang relevan di dalam buku terbaru kami berjudul “Hak-hak Asasi Manusia dalam Soliloqui Pertarungan Peradaban” (dalam proses cetak, 2015). Rujukan lebih jauh bisa ditelusur ke berbagai referensi tertulis maupun hasil temuan riset yang ada di dalamnya.

 

Patut dicermati teliti bahwa sesungguhnya kerahasiaan putusan, adalah perlindungan hukum kepada hakim dalam kebebasannya untuk memilih dan menentukan putusan. Namun, kerahasiaan itu sebagai bagian dari immunitas, yang berarti tidak mungkin boleh dihukum (kebal hukum). Tetapi itu bukanlah dengan sendirinya menjadi berarti sebagai infallibilitas, atau ketidak-mungkinan salah memutuskan. Setiap putusan hakim adalah atas nama dan demi Tuhan Yang Maha Esa. Dan itulah irah-irah putusan pengadilan yang sampai hari ini dikenal. Akar substansi paham itu bahwa hakim pemegang kuasa akhir atas nasib manusia di muka bumi ini. Konsekuensi logisnya memang, karena itu hakim tidak boleh dihukum (immunitas) karena untuk itu dia tidak mungkin bersalah (infallible). Tetapi benarkah paham seperti itu hingga sekarang ini (hic et nunc) dalam konteks antropo-sosiologis Indonesia pasca-modern?  Ketika di Eropah sendiri pun, kuasa negara tidak lagi menyatu dengan wewenang surgawi?

 

Dalam sistem peradilan di Indonesia, sudah sejak lama hingga kini, dianut satu paham yang masih berlaku dan diresmikan ke dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA)RI No.9 Thn 1976 tentang Hakim Tidak Dapat Digugat dan Tidak Dapat Dipersalahkan. Pada intinya, bahkan pun bilamana hakim salah dalam menerapkan sistem peradilan, dia tetap tidak boleh diperiksa dan diadili karena kasus itu. Maksudnya jelas, demi melindungi immunitas hakim dalam sistem peradilan seperti paham di atas itu. Persoalan di dalamnya, bagaimana apabila nyata sungguh ada hakim yang salah dalam melakukan sistem peradilan? Apakah konteks imunitas hakim di Indonesia dengan itu masih dalam korelasi moral filosofis dengan konteks negara agama yang sudah kuno?

 

Imunitas hakim adalah untuk mencegah penyelenggara pemerintahan agar tidak bertindak menindas dan semena-mena. Sebab, tugas, dan tanggung-jawab, berdasarkan wewenang dan kewajiban yang diemban setiap badan maupun pejabat penyelenggara pemerintahan negara adalah persis sama saja dengan esensi keadilan yang hendak ditegakkan oleh kekuasaan Kehakiman, yakni tujuan negara sebagaimana di dalam Pembukaan UUD 1945 itu. Imunitas hakim bertujuan menilai keabsahan hukum setiap tindakan dan keputusan pemerintahan, atau suatu peraturan perundang-undangan, agar sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik. Karena itu berarti, imunitas Hakim bertujuan secara esensial untuk mengadili setiap perkara, apakah setiap ketentuan hukum positif maupun penggunaan wewenang kebebasan diskresioner badan atau pejabat dipergunakan untuk menerapkan keadilan.

 

Dari konteks di atas itu kiranya dapat dipahami bahwa setiap putusan hakim pengadilan, baik yang berlaku inter partes (hanya bagi para pihak yang berperkara) maupun dan terutama yang erga omnes (berlaku umum di luar pihak yang berperkara) adalah sebagai karya kecerdasan yang seyogianya harus tetap terbuka untuk uji kualitas. Oleh sebab itu, SEMA Thn 1976 bukanlah berarti sekaligus sebagai infallibilitas. Sebab masih mungkin diajukan uji kualitas terhadap hakim, walaupun tidak bermaksud untuk menghukumnya dalam proses peradilan hakim. Karena  itu, fungsi dan peran Komisi Yudisial (KY) menurut UUD RI Thn 1945 Pasal 24B dan UU Kehakiman (UU No. 4 Thn 2004) Pasal 34 ayat (3) bisa dipahami juga dalam rangka menjaga dan menguji kualitas hakim itu sendiri untuk mempertanggung-jawabkan putusannya sebagai karya intelektual, praktik moral etika profesi, dan selaku pejabat negara yang menyelenggarakan konstitusi, sebagaimana akan lebih jelas selanjutnya mengenai tanggung-jawab kebenaran putusan hakim.

 

Salah satu yang sudah disinggung sebagai rumus ilmu logika adalah dalil tantum valet auctoritas, quantum valet argumentatio. Dalil ini sangat kontekstual dan aktual untuk menguji kualitas putusan dengan berpatokan pada kepercayaan (trust) dan kepastian wibawa (credential) argumentasi yang mengandalkan alur-logika, tidak sekadar posisi jabatan berdekorasi otoritas. Kebenaran yang hanya bersandar pada jabatan semata disebut sebagai kebenaran otoritatif dekoratif, akan jauh dari nilai kepercayaan dan wibawa yang berkharisma. Relevansi konteks dalil itu dalam penentuan putusan adalah bahwa kebenaran hukum yang ditetapkan, bukanlah tergantung kepada Hakim yang mengatakannya dikarenakan dia menjabat Hakim. Tetapi karena kerangka logika argumentasi yang disusun untuk menetapkan kebenaran hukum itu, memang bisa dipercaya dan dipertanggung-jawabkan secara terukur karena valid, otentik, dan akurat.

 

Sistem logika berfikir yang nyata salah secara metodologis sehingga kebenaran yang dihasilkannya juga salah dan mengelirukan, harus ditolak sama sekali. Jika pun orang yang menetapkan kebenaran itu adalah pejabat yang sah berwenang (otoritatif) haruslah ditolak mentah-mentah. Sebab itu, kebenaran otoritatif dekoratif tidak selalu menjadi kebenaran hukum yang benar-benar otentik dan valid, sebab nyata tidak akurat. Masih ada jarak yang terbentang antara kebenaran otoritatif dengan kebenaran otentik.  Ideal memang, kebenaran otoritatif putusan Hakim haruslah identik menjadi kebenaran yang otentik, valid, dan akurat. Itulah sebabnya, untuk memutuskan kebenaran putusan hakim diperlukan kontestasi perlawanan ekstrim di sepanjang acara pengadilan.

 

Susunan kerangka logika kebenaran putusan itu haruslah dipertanggung-jawabkan oleh Hakim, bukan hanya dalam arti tanggung-jawab wewenang jabatan kenegaraan saja. Esensi tanggung-jawab itu juga meliputi pertanggung-jawaban teoritis ilmiah selaku ahli dan praktisi, yang mengemban fungsi profesi pemutus penegakan hukum berkepastian.

 

Beban tanggung-jawab itu juga meliputi Etika Profesi, yang mengandung esensi mendalam (duc in altum) secara transenden dan immanen. Tindakan profesional untuk memutuskan kebenaran hukum menuntut standar yang terukur dalam best practices and best efforts. Tindakan itu juga berarti sebagai kewajiban manusia profesional selaku mahluk individual dan sosial dalam etika praktis, untuk mempertanggung-jawabkan tuntutan suara hatinya kepada Yang Ilahi. Lagi pula tuntutan itu semakin dipertegas lagi dengan formalitas putusan berkepala, irah-irah, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa

 

Oleh sebab itu secara ilmiah, etis, dan formal yuridis, maka setiap Hakim dituntut untuk mempertanggung-jawabkan kebenaran putusan hukum yang ditetapkannya kepada sekurang-kurangnya 6 (enam) pihak sekaligus kumulatif, yakni kepada: (1) para pejabat atasan dalam upaya hukum; (2) para pejabat administratif atasan selaku pejabat negara; (3) masyarakat ilmiah pada umumnya, (4) kalangan intelektual/ahli teoritis dan praktisi hukum; (5) negara dan bangsa yang berdasarkan Tuhan Yang Mahaesa; dan (6) Tuhan atau Allah S.W.T. menurut keyakinan yang diimani suara hati manusiawinya.

 

Betapa penting, luhur, dan mulianya pertanggung-jawaban kualitas tak-terbantahkan atas kebenaran putusan Hakim, karena secara ekstrim akibat putusan itu akan mengubah nasib orang dengan mengakhiri kebebasan orang yang dipenjara. Meniadakan hak orang yang disita harta-bendanya. Bahkan pun bisa juga mencabut nyawa seorang yang dihukum mati. Putusan hakim yang berkekuatan tetap (inkracht) menjadi puncak akhir peradaban bangsa negara dari seluruh rangkaian norma etika individual dan sosial.

 

Makna keyakinan hatinurani sungguh perlu dipahami, agar lagi-lagi tidak terjadi salah kaprah. Dan lebih lagi, agar di dalam praktiknya jangan sampai ada yang mempermain-mainkan keyakinan hatinurani, seakan-akan itu hanya produk imajinasi dari hasil pikiran spekulatif, yang bersandarkan motivasi naluri primitif inderawi untuk menentukan putusan sebagai rekayasa kebenaran. Kecerdikan mengelabui orang lain dengan alasan sesuai keyakinan nurani, padahal untuk meperoleh keuntungan inderawi adalah bagian dari permainan sirkus terhadap pemahaman yang keliru  terhadap hatinurani. Kecerdikan bermain sirkus itu bisa dikemas lagi untuk mengelirukan orang lain, yang tidak paham liku-liku teknis yuridis sistem pembuktian sebagaimana uraian teoritis di atas.

 

Tanpa sadar, jika kecerdikan itu digunakan dengan motivasi naluri primitif inderawi, justru perbuatan itu sungguh melawan hatinurani. Itu bahkan secara normatif menjadi kejahatan representasi profesi yang sungguh benar canggih sebagai fraudulent misrepresentation. Yakni penipuan yang dirangkai dengan kecanggihan teknis ilmiah sehingga orang yang tidak ahli menjadi tidak sadar lagi, bahwa di dalamnya ada penipuan dan pengelabuan, kecuali itu hanya dapat ditelusuri oleh orang yang sama canggih keahliannya dengan si penipu yang bermain sirkus intelektual tersebut.

 

Naluri primitif sebagai ancaman bahaya yang harus dihindarkan, telah beberapa kali disebutkan pada bagian-bagian terdahulu buku ini. Naluri primitif itu senantiasa berbentuk rangsangan kepentingan ego manusia untuk menang sendiri. Apalagi jika itu diperoleh dengan menggunakan wewenang jabatan, sehingga hasilnya menjadi kebenaran otoritatif semata tanpa argumentasi yang berkualitas. Kepentingan sendiri itu bisa jadi juga untuk kepentingan uang, jabatan, pertemanan, kuasa, dan bentuk-bentuk kemudahan lainnya tanpa kerja-keras manusiawi yang beradab.

 

Keyakinan hatinurani yang lepas bebas di luar garis demarkasi segala kepentingan, hanya bisa muncul dari suasana hening bening, hanya mungkin ternoda jika dicampuri oleh rangsangan naluri primitif dengan nafsu, uang, dan kepentingan yang sejenisnya. Kecuali oleh naluri primitif itu, daya-dorong suara hati hanya mungkin menjadi macet atau buntu karena buta hati atau sesat pikir dan sesat hati, akibat sudah terbiasa membungkam suarahati dengan naluri primitif inderawi.  Sesat-pikir dan sesat-hati bisa terjadi bagi seseorang yang tak-pernah melatih nalar dan akal-budi dengan olah-pikir bolak-balik berolah-nurani. Bagaikan tangan dan otot kaki tak-bisa lentur bergerak-jalan, karena organ-organ jaringan otot tubuh tak-pernah dilatih berolah-raga fisik.

 

Bagaimana menelusuri jika ada manipulasi karena kepentingan? Setiap adanya manipulasi keyakinan atau pengaruh rangsangan benturan kepentingan, maka akan tampak di dalam pertimbangan yang tidak best efforts and best practices menurut rumus metodologi praksis dan teoritis.  Dan, bilamana ada sesat-pikir dan sesat-hati, maka itu akan tampak dari pertimbangan yang macet logika dan buntu proses intelektual atau terjadi pendangkalan (banalitas) karena malas berfikir. Itulah yang menghasilkan kuasi kebenaran atau rekayasa kebenaran dalam bentuk yang disebut terdahulu, misalnya karena latius hos akibat tidak sempurna premis logika. Atau, melulu bersandar pada nalar kebenaran otoritatif dekorasi jabatan dengan mengorbankan argumentasi logika rasional. Atau, bisa juga di dalam pertimbangan itu terdapat campur-baur kronologis dengan kausalitas, dsb. Tanda-tanda lahir visual dari adanya manipulasi lumuran noda bercak yang tidak best efforts and best practices akan sangat mudah dikenali oleh sesama profesional, seperti seorang dokter ahli yang sedang memeriksa pasien. 

 

2. Menghindarkan Peradilan Sesat (Miscarriage of Justice)

 

Contoh bench-marking dokter ahli di atas itu mungkin bisa relevan dengan konteks situasi terkini yang dilaporkan ICW kepada Komisi Yudisial Diketahui ada 56 orang Hakim bermasalah yang diminta agar segera diselidiki. Diantaranya diutarakan ada sebanyak 33 Hakim yang bermasalah dalam memutuskan kasus illegal logging selama tahun 2005-2008. Bagaimana itu bisa ditelusuri? Antara lain dengan meneliti pertimbangan yang tidak best efforts and best practices seperti diuraikan di atas itu. Putusannya nampak kental dengan keyakinan yang tidak bebas-lepas, akibat terkuak adanya benturan kepentingan akan nafsu naluri primitif, bisa-jadi demi uang atau nilai ekonomis lainnya atau pertemanan.

 

Temuan lain berikut ini bisa disimak sharing dari wawancara dengan Prof. Zainal Asikin Kusumah Atmadja SH. Ketika itu Prof. Asikin, selaku Ketua Majelis Hakim Agung MA, sedang ramai disanjung masyarakat dan diwaspadai oleh penguasa Orde Baru, karena keputusannya mengabulkan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah dalam kasus Kedungombo. Katanya, “saya berani mengatakan, hakim yang tidak baik 50%. Sekali lagi jangan suruh saya membuktikan… Ada hakim yang sebenarnya beritikad baik, tapi salah karena tidak tahu [NS: sesat-pikir]. Ada yang tahu tapi memang sengaja berbuat tidak baik  meskipun dia tahu bahwa itu tidak benar [NS: buta-hati]. Hakim yang pengetahuan hukumnya kurang, salah-salah bisa merugikan pencari keadilan [NS: banalitas] … Ini kan repot. Ini kan wajib dia ketahui. Padahal hakim sekarang tantangannya begitu berat, banyak perkembangan-perkembangan baru yang seharusnya dia ikuti, di bidang lingkungan, soal aborsi, hukum ekonomi, dan lain-lainnya [NS: juga teknologi telematika, gelombang elektromagnetik]. Saya juga prihatin karena kesempatan belajar hakim ternyata juga tak cukup merata… Bagi hakim-hakim yang sudah ada pembinaan sangat penting. Seharusnya ada buku konduite hakim yang obyektif, tidak berdasarkan like and dislike… Eksaminasi tidak jalan..  ”

 

Catatan para praktisi dan ahli hukum Indonesia sudah semakin sering mengungkapkan kasus kegagalan penegakan keadilan (miscarriage of justice). Namun kasus-kasus seperti ini juga terjadi di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Aspek yang terkandung di dalamnya meliputi perspektif hukum, politik, dan sosial yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Berbagai lembaga independen terus menyuarakan dan memperjuangkan keadilan bagi para korban miscarriage of justice. Diantaranya yang dirilis oleh Forejustice, hingga saat ini (2008) ada terdaftar 2.539 korban miscarriage of justiceyang terjadi di dunia dan tersebar di 70 negara. Apakah yang bisa digambarkan dari data itu?

 

Korban sebanyak itu menunjukkan adanya 4 (empat) hal yang perlu disimak dengan seksama. Pertama, sebagian besar kasus miscarriage of justice terjadi di negara-negara maju yang memiliki sistem peradilan pidana yang mapan dan sangat peduli dengan persoalan penegakan hukum dan masalah hak-hak asasi manusia. Kedua, sistem peradilan pidana di negara-negara tersebut, ternyata menunjukkan pula kegagalan dalam menegakkan keadilan. Ketiga, kegagalan tersebut menunjukkan fakta bahwa miscarriage of justice merupakan masalah yang serius dan bersifat universal. Keempat, menguatnya kesadaran masyarakat internasional akan seriusnya masalah miscarriage of justice. Lalu, inspirasi apa yang bisa dipetik dari paparan itu untuk berusaha mencari solusi pengembangan dan perbaikan hukum acara?

 

Dalam pidato pengukuhan Gurubesarnya, OC Kaligis, antara lain mengusulkan sistem peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. Menurut data yang ada, sistem restoratif ini telah mulai diterapkan di Kanada pada akhir tahun 1970-an. Dalam program restoratif, pandangan bahwa konflik yang disebut kejahatan haruslah dilihat pertama-tama bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara. Tetapi konflik yang merepresentasikan terputusnya dan terpecahnya relasi antara dua atau lebih orang dalam masyarakat. Karena itu, para korban, pelaku tindak pidana, dan komunitas, sejauh mungkin berpartisipasi dalam menangani kerusakan atau kerugian dari tindak pidana tersebut. Di dalam sistem itu, fungsi Polisi, Penuntut umum, Hakim, dan Advokat adalah melakukan peran yang spesifik bervariasi sesuai dengan program.

 

Salah satu tujuan dari pendekatan restoratif adalah untuk mencapai konsensus mengenai solusi yang paling baik untuk menyelesaikan konflik. Keadilan restoratif merupakan suatu cara baru dalam melihat peradilan pidana yang berpusat pada perbaikan kerusakan dan kerugian korban dan hubungan antar manusia, daripada sekadar menghukum pelaku tindak pidana. Negara yang dipresentasikan oleh institusi-institusi penegak hukum, tidak mengambil-alih penyelesaian konflik yang merupakan kejahatan. Karena suatu tindak pidana dalam keadilan restoratif tidak dipandang sebagai kejahatan terhadap negara, melainkan terhadap anggota masyarakat yang menjadi korban.

 

Dengan dan atas kerja-bersama semua pihak yang antara lain tersebut itu, akan semakin tidak ada lagi miscarriage of justice. Terjadinya miscarriage yang dikenal sebagai dwaling atau kekeliruan bisa timbul karena error in juris, error in facti, atau error in persona. Untuk menghindarkan semua errors itulah, maka hukum acara ke depan menjadi benar-benar sebagai instrumen pemberadaban (civilisation) untuk merasionalkan naluri primitif yang selama ini masih sering terjadi di hadapan mata masyarakat. Kiranya itu bukan hanya harapan semata. Tetapi terlebih lagi sebagai pengalaman yang menggairahkan dan menggerakkan, karena begitu menggetarkan, tremendum et fascinosum, untuk bersikap-tindak atas motivasi sadar dorongan suara hati dari dan oleh semua orang yang berkehendak baik untuk menghindarkan error.

 

3. Judicial Dictatorship

 

Berbagai studi telah mengungkapkan betapa sistem kelembagaan pengadilan pada saat ini kurang berfungsi dalam mencapai tujuannya untuk memberikan keadilan, halmana telah menjadi pembicaraan di hampir semua forum publik, akademis, politis, dan lingkungan legislasi. Diantara beberapa faktor yang terungkap yakni: pertama, terjadinya tumpukan perkara yang kronis (cautio judicium solvi) atau disebut juga sebagai kongesti pemeriksaan perkara yang terus-menerus tidak dapat diatasi, misalnya tahun 2005 diberitakan ada 20.000 tunggakan perkara di MA, karena pengadilan tidak mempunyai ruang dan kesempatan yang memadai untuk menggali dan menemukan ‘nilai-nilai dan hukum yang hidup dan berkembang’ di masyarakat. Kedua, seringkali ada itikat buruk untuk mengulur-ulur waktu dengan upaya hukum sebagai akibat tingginya tingkat ketidak-puasan terhadap putusan pengadilan. Ketiga, produktivitas putusan pengadilan yang berkualitas sangat rendah, akibat berbagai kendala yang terus-menerus tidak bisa diatasi, sehingga tidak banyak putusan pengadilan yang dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi tetap yang merupakan salah satu sumber hukum menurut doktrin hukum Indonesia.

 

Dengan ketentuan UU yang mengharuskan putusan pengadilan untuk menegakkan dan menemukan ‘hukum’ dan ‘keadilan’ secara formil dan materil, maka tugas hakim pengadilan mencakup sekurang-kurangnya 4 (empat) beban berat yakni (i) menemukan fakta di dalam peristiwa hukum; (ii) menentukan adanya kesalahan atau tidak; (iii) menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi) terhadap fakta dan kesalahan itu; serta (iv) memutuskan berat-ringannya hukuman atau membebaskan/melepaskan terdakwa. Setiap hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara diwajibkan menemukan, menyusun, dan menanggung sendiri semua beban tugas itu tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun juga. Tambahan lagi, untuk pemeriksaan suatu perkara dengan menghadirkan saksi ahli ataupun dengan adanya keterangan ahli yang tertulis (doktrin), namun semua keterangan ahli itu tidak akan berdampak pada putusan karena yang secara normatif menjadi putusan adalah pendapat hakim sendiri.

 

Dengan kuasa hakim yang begitu besar untuk memutuskan, bahkan dengan adanya ketentuan hukum acara yang memberikan wewenang dalam stelsel aktif, sehingga hakim pengadilan pidana menjadi sangat berkuasa luar biasa secara absolut untuk memutuskan sendiri hukum dan keadilan di pengadilan. Konteks inilah yang disebut sebagai judicial dictatorship oleh Satjipto Rahardjo dan ada yang lain menyebutnya sebagai judicial tyrani. Situasi ini berbeda dengan pendapat jury atau hakim ad hoc di negara lain yang menerapkan konsep lay judges seperti dalam sistem common law.

 

Penerapan konsep lay participation dengan lembaga jury dan lay judges seperti dapat diketahui dari tulisan John Dawson, mengacu pada konsep hukum adanya partisipasi anggota masyarakat (lay participation of person) di dalam pengadilan. Partisipasi orang awam (lay persons) dimaksudkan sebagai orang umum yang tidak pernah dididik secara khusus sebagai hakim bahkan bukan bagian dari suatu profesi, namun diterima sebagai orang baik yang dapat merefleksikan hatinuraninya sebagai common sense untuk menemukan dan menentukan keadilan di pengadilan pidana. Mereka ini duduk sebagai wasit atau anggota majelis hakim untuk mengadili suatu perkara di pengadilan, baik dalam bentuk kolaboratif kolegial maupun duduk dengan kewenangannya secara terpisah (bench) dari hakim karir. Pola lay participation dengan jury atau lay judges dalam sejarahnya telah digunakan oleh Cicero pada zaman Romawi kuno yang kemudian diadopsi dalam berbagai sistem hukum dewasa ini. Dan di Jepang pernah digunakan juga sistem jury tapi kemudian dihapuskan. Tetapi pada tahun 2006 lay judges kembali digunakan dalam pengadilan pidana Jepang, yang mengikuti tradisi sistem hukum Jerman dalam sistem civil law. Dengan contoh itu menjadi terang bahwa konsep jury atau lay judges sebagai bentuk lay participations sudah digunakan baik dalam sistem common law (dalam konsep adversary) maupun dalam civil law (Jerman, Austria, Denmark, di Perancis dalam Court d’assises). Namun dalam kenyataannya memang bentuk jury lebih banyak ditemukan dalam sistem hukum common law, yang di Inggris dengan lay magistrates.

 

Kelembagaan hukum yang ada untuk mewujudkan cita hukum dan kewajiban hakim dalam pengadilan pidana saat ini masih terbatas pada konsep kemandirian kekuasaan kehakiman. Konsep ini masih belum memadai, walaupun keberadaannya sudah dinyatakan sejak dalam konstitusi dan diteruskan lagi dalam berbagai UU di bidang kekuasaan kehakiman termasuk dalam hukum acara pidana. Praktiknya dalam pengadilan pidana hanya dapat diharapkan melalui doktrin hakim yang berintegritas, profesionalitas hakim dan kelembagaan alat-alat bukti. Adanya hakim ad hoc di pengadilan khusus menjadi harapan tambahan atas kemandirian itu.

 

Namun tidak cukup hanya dengan konsep kemandirian itu saja untuk mencapai teori “fair equality of opportunity and pure procedural justice” karena dengan itu hanya akan sampai pada tataran formal, konseptual dan doktrinal saja, yang belum masuk ke dalam penjabaran mekanisme dan operasional semua kaidah itu di pengadilan. Konsep untuk itu harus meliputi pula basic structure dalam arti bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman termasuk semua kelembagaan hukumnya tersedia secara operasional untuk diimplementasikan. Itu artinya basic structure harus menjadi public rules sebagai a just political constitution dan a just system of institution sehingga justice as fairness secara teoritis dapat dicapai. Tanpa mekanisme dan operasionalisasi itu maka gradasi keadilan yang dicapai hanya formal dan prosedural saja.

 

Bagaimana situasi peradilan di masa reformasi setelah amandemen konstitusi menjadi UUD NRI Thn 1945? Berikut ini disarikan petikan dari tulisan Prof.Dr. Achmad Ali, SH, MH., mengenai Teori Hukum dan Teori Peradilan. Akibat banyak orang salah mengartikan ‘reformasi hukum’ sehingga menimbulkan ‘penyakit hukum’ yang menyebabkan hukum di Indonesia tidak pernah bisa menunaikan fungsinya secara optimal. Ketika seseorang ingin memahami ‘hakikat hukum’ berarti yang dimaksudkan termasuk tiga komponen hukum yang terdiri dari struktur, substansi, dan kultur hukum yang ketiganya terkait dengan fungsi hukum dan tujuan hukum. Sependapat dengan Prof. Satjipto Rahardjo tentang konsep penanggulangan kejahatan berkaitan erat dengan kepercayaan terhadap sistem hukum modern, Achmad Ali menyatakan bahwa ‘formalisme hukum’ termasuk penyakit hukum yang ada saat ini. Resiko tertinggi dari kepercayaan adalah mematikan unsur keterlibatan, kepekaan, emosi, dan komitmen. Padahal, kepekaan dan keterlibatan menjadi sangat penting dalam keadaan tertentu.

 

Serupa dengan yang pernah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam artikel Between Two Worlds: Modern State and Traditional Society salah satu penyebab keterpurukan praktik hukum di Indonesia bisa diperhatikan pada paradigma hukum dan hukum formal Barat. Ketika seseorang belajar ilmu hukum dengan hanya menggunakan pendekatan normatif atau yurisprudensi, berarti orang tersebut hanya mempelajari “ilmu tentang penyakit-penyakit  yang harus dihadapi oleh hukum dalam melaksanakan fungsinya secara optimal” yang di dalamnya mencakup keseluruhan “perbuatan hukum, dan perbuatan melawan hukum”.

 

Menurut Prof. Achmad Ali, yang dimaksud dengan “penyakit hukum” adalah penyakit yang diderita oleh hukum itu sendiri yang menyebabkan hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Penyakit itu bisa menimpa strukturnya, fungsinya, atau dapat menyerang kultur hukumnya. Ketiga komponen itu, yang diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman pada tahun 1970-an, bisa menjadi indikator keberhasilan hukum dan juga kegagalan hukum. Prof. Achmad Ali memasukkan dua komponen lain ke dalamnya, yakni: profesionalisme dan kepemimpinan. Menurut hemat saya (NS) di dalam kepemimpinan sudah seharusnya mengandung profesionalisme, baik disadari atau tidak sebagai kriteria penentu. Nilai kepemimpinan tanpa profesionalisme akan direduksi menjadi sekadar jabatan di dalam struktur. Atau bahkan kepemimpinan menjadi sekadar atribut jika tidak dihayati sebagai profesi yang merupakan aktualisasi diri terhadap keterpanggilan suarahati dengan tanggung-jawab etika individual dan sosial.

 

4. Koreksi Pengadilan terhadap Keliru Eksekusi

 

Kasus  in concreto “keliru eksekusi terhadap putusan pengadilan” yang disebut pada bagian awal uraian ini, bisa dijelaskan dalam konteks di hulu sebagai kesalahpahaman antara infallibilitas dengan imunitas, yang kemudian di hilir menjadi keliru eksekusi dan mengancam peradaban negara yang ber-Ketuhanan Maha Esa, bilamana sampai terjadi peradilan sesat (miscarriage of justice) atau oleh Prof.Achmad Ali disebutnya sebagai “penyakit hukumyang menyebabkan hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.” Maka, teranglah koreksi Pengadilan harus dilakukan dalam kerangka tanggungjawab peradaban bangsa dan negara yang bisa dijelaskan secara ilmiah, etis moral, dan yuridis formal terhadap banyak contoh kasus in concreto.

 

UU Kekuasaan Kehakiman yang menyelenggarakan pengadilan untuk dan atas nama negara, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan HAM yang ditentukan dalam Pasal 28I (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. HAM itu sendiri selain imperatif menjadi rujukan hirarkis dari seluruh UU yang oleh karena itu dengan sendirinya juga merupakan “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan” yang hidup dalam masyarakat sebagai the living laws.

 

Kepastian hukum dan keadilan di luar dan di dalam pengadilan adalah hak asasi konstitusional, menurut UUD NRI Thn 1945 Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi itu juga dalam Pasal 28I (5) menentukan Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dengan itu, maka segala hukum dan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh dan atas nama negara termasuk oleh Pengadilan, haruslah dalam rangka “pelaksanaan HAM konstitusional”yang dalam konteks kasus in concreto, bagaimana HAM dilaksanakan tentang Kepastian Hukum dan Keadilan, di luar dan di dalam pengadilan? Eksekutor adalah pejabat administrasi yudisial penyelenggara fungsi pemerintahan di lingkungan yudikatif, tidak memiliki wewenang konstitutif untuk meniadakan hak kepemilikan seseorang; tetapi wajib melaksanakan administrasi pemerintahan negara berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana dalam Pasal 4 (1) b. UU No. 30 Thn 2014 Administrasi Pemerintahan. AAUPB di dalam UU ini. UU HAM (No. 39 Thn 1999) Pasal 36 (2) “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.” Juga, Pasal 17 “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Eksekusi yang bukan dan tidak boleh sebagai peniadaan HAM konstitutif melainkan sebagai perbuatan administrasi penyelenggara fungsi pemerintahan selaku administrasi yudisial, harus dilaksanakan dengan kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik.

***

 

 

 


Harian Rakyat Merdeka Jakarta, Minggu, 30 Nopember 2008, hlm.4

 

Harian Kompas, Minggu, 4 Desember 1994, hlm.2;

 

Ketika data itu saya minta didiskusikan oleh para mahasiswa mata kuliah hukum acara, komentar mereka salah satunya mengatakan “Wah, kalau begitu Pak, perlu disediakan ribuan kursi panas di neraka tingkat tujuh bagi Hakim-hakim yang memutuskannya” dan yang lain menambahkan “Bukan hanya mereka, tapi juga bagi penyidik, penuntut umum, dan advokat …”

 

Tentang naluri primitif, lihat bagian akhir buku “Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum” dalam XI.6.

 

Hasil jajak pendapat Kompas dari 2003-2007 untuk pertanyaan “Puas atatu tidak puas dengan kinerja para hakim dalam menangani perkara kriminalitas, narkoba, pelanggaran HAM, KKN, politik/subversi, terorisme. N=805-978, diterbitkan pada 26 Februari 2007; Komisi Hukum Nasional (KHN), Laporan Tahunan 2004 hlm. 41; A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan, Mahkamah Agung di bawah Soeharto, Elsam, Jakarta, 2004; Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, Cornell Southeast Asia Program, 2005; Benny K. Harman, Konfigurasi Politik & Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Elsam, Jkt., 1997; Bank Dunia, Reformasi Hukum di Indonesia, A Diagnostic Asessment of Legal Development in Indonesia, Cyberconsult, Jakarta, 1999. Bahkan secara sarkastis dalam satu laporan tentang bagaimana praktik peradilan, disimpulkan bahwa Integrated Criminal Justice System praktiknya telah menjadi Integrated Corruption Justice System dalam Wasingatu Zakiyah dkk, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW Jakarta, 2002, hlm. 116; Prof. Mardjono Reksodiputro, SH, MA., Masih Adakah Harapan Untuk Reformasi Hukum? Dalam Arief T. Surowidjojo, editor, Pembaharuan Huum: Kumpulan Pemikiran Alumni FH UI, Iluni-FHUI, Jakarta, 2004; Prof.Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA., Ph.D., Membangun Strategi Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian bagi Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Publik, dalam Arief T. Surowidjojo, ed., ibid.; Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi, MA-RI, 2005;

 

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hlm.229;

 

John P. Dawson, A History of Lay Judges, The Lawbook Exchange, Ltd., Union, New Jersey, 1999;

 

Lay (person) dalam kata asli bahasa Latin [laicus] merupakan sandingan terhadap clerus (orang yang tertahbis) khusus untuk tugas dan ibadat keagamaan namun laicus yang tidak tertahbis bukan berarti sebagai orang berpengetahuan lebih rendah daripada clerus;

 

Cicero, On the Commonwealth and Laws, Edited by James E.G., Zetzel, Cambridge University Press, 1999; Hideo Tanaka, The Japanese Legal System, Introductory Cases and Materials, University of Tokyo Press, 1984, p.482; Catherine Elliot and Catherine Vernon, French Legal System, Pearson Education, London, 2000, p.73; Davies, Croall and Tyrer, Criminal Justice: An Introduction to the Criminal Justice System in England and Wales, 2nd edition, Longman, London and New York, 1998:p.174; Harry Kalven, Jr., Hans Zeisel, with collaboration of Thomas Callahan and Philips Ennis, The American Jury, Little Brown and Company, Boston Toronto, 1966: p.516;

 

Disarikan dari Luhut MP Pangaribuan, Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, disertasi Pascasarjana FH UI & Penerbit Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2009;

 

Ibid, [hlm. 488]

 

Achmad Ali, SH, MH, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Jurisprudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Volume 1 Pemahaman Awal, penerbit  Prenada Media Group, cetakan 1 Agustus 2009,

 

UU No. 14 Thn 1970 yang sudah diperbaharui dengan UU No. 35 Thn 1999  dan kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 4 Thn 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

 

Jo. UU No. 39 Thn 1999 Pasal 8 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah” dan Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Dengan pengertian “Pemerintah” dalam hal ini sebagai “dalam arti luas meliputi eksekutiff, legislatif, dan yudikatif” [Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam SIRKUS HUKUM, Ghalia Indonesia, 2009, Bab VII.5.1. & Bab XI.2. Tanggungjawab Kebenaran Putusan Hakim]

 

UU No. 11 Thn 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

 

Nikolas Simanjuntak, HAM Dalam Pertarungan Peradaban, 2015, VI.3.13.  HAM Hukum Positif Hirarkis

 

Ibid., Bab VI.3.3. Hak Asasi Kolektif & Keadilan Kepastian Hukum;

 

Ibid., Bab VI.3.13.  HAM Hukum Positif Hirarkis;

 

UU No. 30 Thn 2014 Pasal 4  (1) Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif; b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;

 

Pasal 10 (1) UU No. 30 Thn 2014;

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015