Hanya PERADI Yang Berhak Adakan Ujian Advokat

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sangat mencemaskan nasib para calon Advokat yang telah mendaftar untuk mengikuti ujian Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). PERADI meyakini bahwa sebagian besar dari mereka yang telah mendaftar tidak mengetahui bahwa ujian yang digelar KAI itu melanggar hukum.

 

Pasal 3 ayat (1) huruf f UU No. 18 tahun 2003 (UU Advokat) menegaskan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat adalah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat menyatakan yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

 

Pasal 32 ayat (4) UU Advokat sendiri mensyaratkan Organisasi Advokat sudah harus terbentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun. Artinya, paling lambat pada 05 April 2005. Karena KAI dibentuk pada 30-31 Mei 2008, 3 (tiga) tahun melewati tenggat waktu yang disyaratkan, KAI BUKAN ORGANISASI ADVOKAT yang dimaksud oleh UU Advokat. Karena itu, tindakan KAI yang hendak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat merupakan perbuatan melawan hukum.

 

PERADI mengimbau kepada masyarakat luas dan khususnya para calon advokat agar tidak mengikuti ujian advokat ataupun pendidikan khusus advokat yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar PERADI bukan hanya demi menghindari timbulnya kerugian bagi para calon advokat sendiri, tapi juga demi menghormati hukum dan aturan yang ada.

 

PERADI mengimbau mereka yang ingin menjadi advokat, agar tidak terbuai dengan janji akan mudah lulus dari ujian advokat yang dilakukan pihak di luar PERADI. Sesuai ketentuan UU Advokat, kecuali PERADI, tidak ada organisasi, institusi atau lembaga lain yang berhak menyelenggarakan ujian Advokat maupun pendidikan khusus advokat yang dimaksud oleh UU Advokat.

 

Klaim selama ini bahwa KAI dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat, sangat jauh dari kebenaran. Bagaimana dapat dikatakan pembentukan KAI untuk melaksanakan pada Pasal 28 ayat (2) UU Advokat, tapi pada saat yang sama mereka mengabaikan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang merupakan syarat utama pembentukan Organisasi Advokat?

 

Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang menjadi dasar pembentukan PERADI telah dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan tersebut dalam putusannya pada 30 November 2006 (putusan No. 014/PUU-IV/2006). Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat.

 

Jika KAI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagai institusi peradilan yang bersih, berwibawa, dan transparan, institusi mana yang akan dihormati dan menjadi sandaran hukum bagi klaim-klaim KAI selama ini?

 

PERADI sangat menyesalkan upaya-upaya sistematis yang dilakukan pihak-pihak di luar PERADI sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat, memecah belah persatuan Advokat, dan melunturkan kembali kewibawaan profesi Advokat di mata penegak hukum lain.

 

Jakarta, 14 Agustus 2008

Dewan Pimpinan Nasional,

 

Ttd.

 

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Ketua Umum

Ttd.

 

Harry Ponto, S.H., LL.M.

Sekretaris Jenderal

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Perhimpunan Advokat Indonesia 2015

Slot DanaSlot Luar NegeriSlot MaxwinSlot ThailandSlot777AyamJP Login ResmiAYAMJPSlot DanaSlot Server KambojaSlot777Slot Luar NegeriSlot Server ThailandSlot Server KambojaSlot Luar NegeriSlot OvoAkun Pro PlatinumSlot ResmiSlot777