PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH TAHUN 2025 GELOMBANG 2
Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat, dengan ini diumumkan kepada calon Advokat yang telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan diambil sumpah atau janji sebagai Advokat, hal-hal sebagai berikut:
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ("UU Advokat");
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini adalah untuk:
(i) Calon Advokat yang (i) telah berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun, (ii) tidak berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (iii) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus (iv) Ijazah berlatar belakang Hukum minimal 2 (dua) tahun (berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat) dan (v) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(ii) Memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk ("E-KTP") di wilayah domisili Jawa Tengah.
Mengunduh dan melengkapi Persyaratan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat (klik disini);
Menyerahkan berkas pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat secara lengkap, selambat-lambatnya tanggal 07 November 2025 ke:
SEKRETARIAT NASIONAL DPN PERADI
PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120
T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id
Atau melalui Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI di wilayah Jawa Tengah
Jakarta, 08 Oktober 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen