PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 843/PAN.W9-U/HM.2.1.3/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 maka akan dilakukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/ 15 Mei 2025
Waktu : Pukul 09:00 WIB s/d Selesai
Tempat : Ballroom Swiss-Belhotel Lampung
Jl. Rasuna Said No.18, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara,
Kota Bandar Lampung, Lampung
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/ 15 Mei 2025
Waktu : Pukul 14:00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Jl. Cut Mutia No.42, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Provinsi Lampung;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Swiss-Belhotel Lampung pada saat Pengangkatan Advokat dan pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 Mei 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, | ttd, |
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. | Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua Umum | Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen