PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 1548/KPT.W12.U/Hk1.3IV/2025 tanggal 14 Mei 2025 maka akan dilakukan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan & Pembekalan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 24 Mei 2025
Waktu : Pukul 08.30 WIB s.d. Selesai
Tempat : Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Dome - Gedung Serba Guna Universitas Diponegoro
Jl. Prof. Soedarto No.50239, RW.4, Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Aula Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No.19, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang
3. Nama - nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah adalah calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP Asli Domisili Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
(ii) kemeja putih dan celana hitam (atau rok hitam bagi perempuan), peci hitam bagi laki-laki, sepatu pantofel warna gelap serta Toga Advokat, baik pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat serta saat Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area dome dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat maupun pada saat acara Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik - baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Mei 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen