PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MEDAN TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 5880/KPT.W2.U/UND.HK.01.10/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 maka akan dilakukan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa
Jl. Sutomo No.1, Perintis, Kec. Medan Tim., Kota Medan
2. Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat akan dilaksanakan pada:
|
NO |
HARI/TANGGAL |
SESI |
PUKUL |
KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
|
1 |
Kamis, 30 Oktober 2025 |
1 |
10:00 WIB - Selesai |
Daftar nama terlampir
|
|
2 |
Kamis, 30 Oktober 2025 |
2 |
14:00 WIB - Selesai |
Tempat : Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tinggi Medan
Jalan Ngumban Surbakti No. 38 A Medan.
3. Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;
4. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi 2 jam sebelum acara Pengangkatan Advokat dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Sumatera Utara;
(ii) hadir di lokasi 3 jam sebelum acara Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Sumatera Utara;
(iii) mengenakan Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna hitam (tidak diperbolehkan memakai sepatu kasual) serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
5. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa pada saat Pengangkatan Advokat dan pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Medan;
6. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk diangkat dan diambil sumpahnya yang diperkenankan hadir pada saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat serta tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 22 Oktober 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
|
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |

Unduh Dokumen