PERNYATAAN SIKAP PERADI

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan Pernyataan duka yang sangat mendalam atas terjadinya peristiwa kerusuhan di Mako Brimob pada tanggal 8 Mei 2018 dan adanya pengeboman oleh Teroris di Surabaya dan Sidoarjo yang menimbulkan adanya korban jiwa, korban yang luka-luka, keluarga yang berduka karena kehilangan anggotanya serta kerusakan yang parah yang berakibat kerugian baik moril maupun materil.

 

PeristIwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diluar perikemanusiaan dan tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, karenanya kami mendukung dan mendorong aparat pemerintahan, Kepolisian dan TNI untuk segera membasmi terorisme di bumi Pertiwi Indonesia, menangkap para pelaku kriminal tersebut, membongkar jaringan terorisme hingga ke akar-akarnya, serta bersiaga meningkatkan keamanan dan perlindungan untuk mencegah terjadi lagi peristiwa yang sangat biadab ini.

 

Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pimpinan umat beragama seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian yang diedarkan baik secara lisan maupun melalui media sosial yang telah memprovokasi SARA mengaitkan dengan peristiwa brutal yang dilakukan oleh Teroris untuk mengganggu kestabilan, keamanan dan ketenteraman bangsa kita tercinta Indonesia yang saat ini sedang bergerak maju menuju negara berdaulat yang perkasa.

 

Marilah bersama kita sikapi peristiwa ini dengan tetap berkepala dingin, menjaga persaudaraan, mempererat persatuan dan merapatkan barisan menolak anarkisme dan terorisme serta provokasi kebencian yg memecah belah bangsa Indonesia!!!

 

Akhir kata, untuk  kedepannya, demi efektifitas pencegahan dan penanganan tindak pidana terorisme di bumi pertiwi Indonesia ini, maka, sebagai induk organisasi Advokat penegak hukum, dengan lebih dari 50.000 anggota aktif, kami memohon agar Undang-Undang Anti Terorisme dapat segera direvisi  atau apabila revisi terhadap UU Anti Terorisme tersebut sulit dilaksanakan dalam waktu dekat, maka, kami mendukung Presiden Joko Widodo untuk secepatnya menerbitkan PerPu Anti Terorisme agar kejahatan Terorisme di Indonesia dapat segera terkendali dan di bumi hanguskan.

 

Jakarta, 14 Mei 2018

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia

 

ttd, ttd,
Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Thomas E.Tampubolon, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Unduh Dokumen

NoNama FileLink Unduh
1PERNYATAAN SIKAP PERADIDownload
SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015