PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)

bekerjasama dengan

FIGA INSTITUTE OF LAW AND ECONOMIC

 

(Kesempatan yang sangat baik bagi para advokat maupun profesional hukum lainnya serta khalayak umum yang ingin mempelajari penanganan perkara hak cipta)

 

Menyelenggarakan Pelatihan:

 

PENANGANAN PERKARA HAK CIPTA (Seri-5: Hak Kekayaan Intelektual)

 

Kreasi olah pikir manusia tidak akan mungkin berhenti pada suatu titik pencapaian tertentu. Penyediaan perlindungan hukum disasarkan agar karya kreasi olah pikir tersebut dapat dimanfaatkan pleh pencipta, inventor, kreator atau desainer secara eksklusif, maka format Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pun mengalami penyesuaian, perluasan, atau penajaman dari waktu ke waktu. Menyikapi perkembangan tersebut, para advokat harus memiliki kepekaan terhadap modus dan target pelanggaran HKI dalam rangka melindungi kepentingan klien. Implikasi lebih lanjut berupa sengketa hukum HKI sangat perlu untuk dicermati dan dipahami. Tanpa kemampuan know-how yang terarah dan mumpuni peran advokat dalam penganana perkara HKI akan dirasakan tumpul. Dalam hal ini PBPA bekerjasama denga  FILE menyediakan pelatihan untuk menangani perkara Hak CIpta, termasuk studi kasus yang menarik dan menjadi kebutuhan signifikan. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada:  

 

Hari/Tanggal                   :     Kamis, 13 Februari 2014

Waktu                               :     09.00 – 16.30 WIB

Tempat                             :     Ruang Anggrek, Balai Kartini

                                                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 3, Jakarta 12950.

                                           

INSTRUKTUR

Nani Indrawati, SH, MHum (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Kombes (Pol.) Tatok Sudjiarto, SH, MH, MTL (Kanit Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim Polri)

Tedjo Baskoro, SH (Penggiat Seni Musik)

 

MODERATOR

Firoz Gaffar, SH, MH (Advokat/Konsultan HKI HKGM & Partners)

 

MATERI

  1. Lisensi Musik & CMO
    1. Mengapa  hak  ekonomi  pencipta  berupa performing  right dan mechanical rightmesti dilindungi UU Hak Cipta?
    2. Bagaimana  “eksploitasi”  HC  direalisasikan  via  pelaksanaan  sendiri (Pasal 2), pengalihan hak (Pasal 3), dan pemberian lisensi (Pasal 45)?
    3. Apa yang menjadi factor pembeda antara lisensi dan waralaba?
    4. Bagaimana  penentuan  besaran  royalti  yang  wajib  dibayar  ke pemegang HC dari penerima lisensi sesuai Pasal 45 Ayat (4) UUHC?
    5. Bagaimana  kiat  penyusunan  peerjanjian  lisensi  yang  melindungi kepentingan pencipta?
    6. Sejauhmana  perlindungan  hukum  bagi  pelaku,  produser  rekaman suara, dan lembaga penyiaran sebagaimana diatur Pasal 49 UUHC?
    7. Bagaimana pengelolaan hak pencipta/hak terkait untuk menghimpun royalti melalui CMO (Collective Management Organization)?
    8. Apa  seharusnya  syarat  pembentukan  CMO  yang  memberikan proteksi hukum yang adil bagi pencipta/pemilik hak terkait?
    9. Apakah CMO  harus  berwujud  badan  hukum  nirlaba  atau  komersial mengingat kebutuhan sinergi yang saling menguntungkan?
  2. Sengketa Hak Cipta Bidang Musik
    1. Sejauhmana  efektivitas  gugatan  pembatalan  pendaftaran  ciptaan (Pasal 37 UUHC) memastikan siapa pihak sesungguhnya pencipta?
    2. Bagaimana gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta (Pasal 55, 56, dan 58 UUHC) memberikan kompensasi atas kerugian pencipta?
    3. Apa injunction relief (penetapan  sementara)  memberikan  proteksi yang layak dan adil bagi pihak penggugat pelanggaran ciptaan?
    4. Bagaimana duduk perkara kasus lagu Tillo-Tillo dan Alatipang?
    5. Apa pelajaran yang dipetik dari berbagai putusan pengadilan dalam perkara hak cipta bidang music di Indonesia selama ini?
  3. Tindak Pidana Hak Cipta
    1. Mengapa  pelanggaran  dianggap  lahir  karena  eksklusivitas  hak pencipta dilanggar dengan pengumuman/perbanyakan ciptaan?
    2. Bagaimana  karakter  pelanggaran  rekaman  suara:  plagiarism (penjiplakan), pirate(pembajakan), dan bootleg(peliputan)?
    3. Apa  kriteria  kualitatif,  yakni  unsur  substansial/khas  ciptaan  (Penj. Pasal 15 Huruf a UUHC),menentukan terjadinya pelanggaran HC?
    4. Apa  sifat  delik  biasa  dari  pelanggaran  hak  cipta  mendukung  proses penegakan hukum?
    5. Bagaimana  penyelesaian  kasus  pidana  pembajakan  lagu,  termasuk RBT, yang marak terjadi?

 

Cara Pendaftaran:

  1. Biaya Pelatihan:
    1. Biaya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta anggota PERADI secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break;
    2. Biaya sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014  (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break;
    3. Biaya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pendaftaran peserta mahasiswa program S1 secara perorangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 (normal price). Biaya ini sudah termasuk sertifikat, modul, expanding file, snack dan coffe break. Peserta mahasiswa program S1 diwajibkan melampirkan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku.
  2. Isi Formulir Pendaftaran.
  3. Pembayaran paling lambat tanggal 10 Februari 2014, dapat disetor melalui Bank BCA No. Rekening: 8690532337; Atas Nama: Firoz Gaffar. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap Peserta<spasi>PBPA PERADI - FILE.
  4. Formulir Pendaftaran dan Bukti Pembayaran dikirimkan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
  5. Bukti Pembayaran Asli harus dibawa pada saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.

 

 

Informasi Pendaftaran hubungi RINI atau AFEB:

Sekretariat PBPA PERADI:

The East Building, 12th Floor,

Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950.

Telepon:  +62-21-255 42 601; Fax. : + 62-21-255 42 605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.

Atau notifikasi email ke alamat: pbpa.peradi@gmail.com

 

Lampiran File

final-formulir-pendaftaran-pbpa-peradi-file-001-23-01-2014-rev-date

SEKRETARIAT DPN PERADI

PERADI TOWER
Jl. Jend. Achmad Yani No.116, Jakarta Timur 13120

T: +62 21 3883 6000, E: info@peradi.or.id

Copyright © Badan Hukum Selain PT PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA 2015