Detail 
 
[2007-03-14 10:29:49]
[FAQ] Keanggotaan PERADI
Pertanyaan-pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai keanggotaan PERADI.

 

T: Siapa yang dapat menjadi anggota PERADI?

J: Anggota PERADI adalah Advokat sebagaimana diatur Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

 

T: Apakah setiap Advokat wajib menjadi anggota PERADI?

J: Ya. Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.

 

T: Bagaimana menjadi anggota PERADI?

J: Untuk menjadi anggota PERADI, seseorang haruslah menjadi Advokat terlebih dahulu. Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat. Informasi lebih lanjut mengenai PKPA, ujian Advokat, dan magang Calon Advokat, dapat dilihat di sini.

 

T: Saya adalah pemegang izin pengacara praktek dari pengadilan tinggi/pemegang izin advokat dari Menteri Kehakiman, tapi belum menjadi anggota PERADI. Bagaimana agar saya dapat menjadi anggota PERADI?

J: Bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai verifikasi dapat dilihat di sini dan formulir verifikasi dapat diperoleh di sini.

 

T: Bagaimana membedakan Advokat PERADI dengan yang bukan?

J: Setiap anggota PERADI memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang menampilkan nama dan Nomor Induk Advokat (NIA) yang bersangkutan. Atau setiap anggota masyarakat juga dapat mengecek keanggotaan seorang Advokat langsung ke PERADI baik melalui surat maupun telepon.

 

 

FAQ lainnya:

-    Syarat menjadi Advokat, PKPA, Ujian Advokat, dan Magang.

-    Izin Sementara Praktik Advokat.

Copyright @ 2005 - PERADI ( PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) - design by langIT