Detail 
 
[2007-03-27 12:04:18]
PEMBERITAHUAN BIAYA PENGGANTIAN KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT
Ketentuan penggantian KTPA PERADI dapat dilihat pada pemberitahuan berikut ini.

 

PEMBERITAHUAN

BIAYA PENGGANTIAN KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT PERADI

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dengan ini memberitahukan kepada Rekan-rekan Advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) PERADI (masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2009) tapi kehilangan kartu tersebut, maka PERADI akan menerbitkan kembali KTPA yang baru sebagai pengganti KTPA yang hilang dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1.     Mengajukan permohonan tertulis untuk penerbitan KTPA PERADI yang baru;

 

2.     Menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;

 

3.     Menyerahkan fotokopi KTPA PERADI atau fotokopi tanda terima penyerahan berkas pendataan ulang dari PERADI; dan

 

4.     Membayar biaya penerbitan KTPA PERADI yang baru sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lewat setoran/transfer ke rekening BCA Cabang Mangga Dua, No. Rekening: 335.302484.8, atas nama PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA. Dalam slip setoran dituliskan berita/informasi “BIAYA PENGGANTIAN KTPA PERADI ATAS NAMA: … (tulis nama Advokat yang bersangkutan), NIA: … (tulis nomor induk Advokat yang bersangkutan)”.

 

 

Jakarta, 27 Maret 2007

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

ttd.

ttd.

 

 

DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Harry Ponto, S.H., LL.M.

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 

Copyright @ 2005 - PERADI ( PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) - design by langIT