T: Apakah kewajiban memberikan laporan mengenai perubahan Kantor Advokat, alamat Kantor Advokat, atau Advokat Pendamping (seperti disebutkan dalam poin nomor 6 Ketentuan Penggunaan Izin Sementara Praktik Advokat) , hanya melekat pada Calon Advokat yang sedang melaksanakan magang?
J: Tidak. Kewajiban memberikan laporan tersebut juga melekat pada (pimpinan) Kantor Advokat, dan juga Advokat Pendamping karena perubahan-perubahan tersebut berkaitan dengan Kantor Advokat atau Advokat Pendamping.
T:Jika perubahan yang menyangkut alamat Kantor Advokat, bagaimana prosedur pelaporannya dan siapa yang wajib memberikan laporan tersebut?
J: Jika perubahan menyangkut alamat Kantor Advokat, maka Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang cukup menyampaikan surat pemberitahuan mengenai hal itu, dan Calon Advokat wajib menyerahkan Izin Sementara Praktik Advokat yang dia pegang untuk dibuatkan lagi izin yang baru dengan data yang telah dimutakhirkan oleh PERADI.
T: Jika perubahan yang menyangkut Kantor Advokat, bagaimana prosedur pelaporannya dan siapa yang wajib memberikan laporan tersebut?
J: Jika perubahan menyangkut Kantor Advokat, dalam arti kepindahan tempat magang, maka Kantor Advokat yang lama wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai kepindahan atau berakhirnya magang Calon Advokat tersebut di tempat itu, dan Kantor Advokat tempat magang yang baru wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang beserta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan kepada PERADI.
Bersama dengan itu, Calon Advokat wajib menyerahkan Izin Sementara Praktik Advokat yang dia pegang untuk dibuatkan lagi izin yang baru dengan data yang telah dimutakhirkan oleh PERADI.
T: Jika perubahan menyangkut penggantian Advokat Pendamping tapi masih dalam Kantor Advokat yang sama, bagaimana prosedur pelaporannya dan siapa yang wajib memberikan laporan tersebut?
J: Jika perubahan menyangkut penggantian Advokat Pendamping yang masih dalam Kantor Advokat yang sama, maka Advokat Pendamping yang lama menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya kurang lebih bahwa dia sudah tidak lagi menjadi Advokat Pendamping dari Calon Advokat yang bersangkutan. Kemudian, Advokat Pendamping yang baru juga menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya kurang lebih memberitahukan bahwa dia menjadi Advokat Pendamping bagi Calon Advokat yang bersangkutan. Kedua surat pemberitahuan dari kedua Advokat Pendamping tersebut harus dengan sepengetahuan dari pimpinan Kantor Advokat tempat magang.
Bersama dengan itu, Calon Advokat wajib menyerahkan Izin Sementara Praktik Advokat yang telah dipegang untuk dibuatkan lagi izin yang baru dengan data yang telah dimutakhirkan oleh PERADI.
T: Jika perubahan menyangkut penggantian Advokat Pendamping pada Kantor Advokat yang berbeda dari Kantor Advokat tempat magang saat ini, bagaimana prosedur pelaporannya dan siapa yang wajib memberikan laporan tersebut?
J: Prosedur pelaporannya sama dengan perubahan atau perpindahan Kantor Advokat. Kantor Advokat yang lama wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai kepindahan atau berakhirnya magang Calon Advokat tersebut di tempat itu, dan Kantor Advokat tempat magang yang baru wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang beserta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan kepada PERADI.
Bersama dengan itu, Calon Advokat wajib menyerahkan Izin Sementara Praktik Advokat yang dia pegang untuk dibuatkan lagi izin yang baru dengan data yang telah dimutakhirkan oleh PERADI.
FAQ lainnya:
· Syarat menjadi Advokat, PKPA, Ujian Advokat, dan Magang.
· Izin Sementara Praktik Advokat.
· Keanggotaan PERADI.