Detail 
 
[2007-09-26 11:10:43]
BERITA ANGGOTA - AGUSTUS 2007
Informasi seputar anggota PERADI.

 

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada pengadilan negeri, Organisasi Advokat, dan pemerintah daerah setempat” (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).

 

Kantor Baru

 

No.

Nama Advokat

Nama Kantor

Alamat Kantor

1

Suka Adiwijaya, S.H.

(NIA: 07.10774)

Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Suka Adiwijaya, S.H. & Rekan

Jl. Raya Patrol Km-47

Indramayu, Jawa Barat

T: (0234) 610319

F: (0234) 611768

 

Pindah Alamat & Perubahan Nama Kantor

 

No.

Nama Advokat

Nama Kantor

Alamat Kantor

Sekarang

Sebelumnya

Sekarang

Sebelumnya

1

Erlangga Dwiyanto Aditya Gaffar, S.H.

(NIA: 07.10342)

PT Newmont Nusa Tenggara

Soemadipraja & Taher

Menara Rajawali, Lantai 26, Jl. Mega Kuningan Lot #5.1

Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950

T: (021) 57994600

F: (021)  57994636

Wisma GKBI, Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Jakarta 10210

 

 

 

Bagi anggota PERADI yang ingin menyampaikan informasi mengenai kepindahan alamat atau perubahan nama kantor, atau informasi penting lainnya dapat mengirimkannya ke Sekretariat PERADI di alamat: Plaza Kebon Sirih Level 2, P2/14, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta 10340 atau melalui faksimili ke (021) 3917944 atau melalui e-mail ke info@peradi.or.id. Informasi yang dikirim wajib disertai Nomor Induk Advokat (NIA) yang bersangkutan.

Copyright @ 2005 - PERADI ( PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) - design by langIT