Siaran Pers
Pengusutan Penyelewengan Dana Nonbudgeter DKP Tidak Boleh ‘Pandang Bulu’
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menyerukan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus penyelewengan dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (“DKP”). PERADI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa semua pihak, tidak terkecuali para pejabat negara dan juga mantan pejabat negara, yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah. Sesuai bunyi Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1998, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya.
PERADI dengan tegas menolak penyelesaian kasus penyelewengan dana nonbudgeter DKP dan kasus-kasus korupsi lainnya melalui mekanisme politik. PERADI mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti pengakuan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
PERADI berpendapat bahwa diperlukan komitmen dan dukungan penuh dari pemerintah untuk benar-benar menuntaskan pengusutan penyelewengan dana nonbudgeter DKP. Karena itu, PERADI berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku kepala pemerintahan tidak akan menunda-nunda pemberian izin pemeriksaan terhadap pejabat negara jika suatu saat diperlukan oleh penyelidik/penyidik.
PERADI juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dari melontarkan tuduhan yang tidak didukung bukti-bukti yang sah dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. PERADI mengimbau agar semua pihak senantiasa menghormati mekanisme hukum yang ada demi tegaknya hukum dan keadilan di Negeri ini.
Jakarta, 25 Mei 2007
Dewan Pimpinan Nasional
ttd. ttd.
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.MU. UHarry Ponto, S.H., LL.MU.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal