PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
BAGI CALON ADVOKAT ASING GUNA BEKERJA DI INDONESIA
1. Curriculum Vitae yang ditandatangani oleh Advokat Asing yang bersangkutan.
2. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Pimpinan Kantor Advokat Indonesia bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan di Kantor Advokat Indonesia tersebut. (Formulir AA-1, terlampir)
3. Surat Keterangan sebagai advokat aktif dari organisasi profesi advokat atau lembaga resmi sejenis di negara Advokat Asing berasal, yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia.
4. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari Advokat Asing untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia. (Formulir AA-2, terlampir)
5. Fotokopi Paspor Advokat Asing.
6. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Perpanjangan Mempekerjakan Advokat Asing (Bagi Pemohon Perpanjangan).
7. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Bagi Pemohon Perpanjangan).