PENGUMUMAN
Departemen Pendidikan dan PKPA Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, perlu mengumumkan untuk menghindari kerugian pihak-pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penyelenggaraan PKPA hanya syah bila telah ada perjanjian penyelenggaraan dengan PERADI
Bila terdapat nama penyelenggara yang bukan mitra pelaksana PKPA dengan PERADI, dengan menggunakan cara seperti membuat pengumuman-pengumuman, brosur, iklan dan lain-lain bukan merupakan tanggung jawab PERADI.
Nama-nama mitra penyelenggara PKPA tahun 2012 dapat dilihat di website: www.peradi.or.id atau hubungi Sekretariat PERADI, Telp (021) 2594 5192.
Jakarta, 29 Mei 2012
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERADI
ttd
Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H.
Ketua Pendidikan dan PKPA