|
Sehubungan dengan rencana Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|
1. |
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
|
|
2. |
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dalam Pengumuman ini dapat diikuti oleh (i) calon Advokat yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat berdasarkan hasil verifikasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2012) (daftar nama terlampir, disusun sesuai dengan daerah tempat tinggal (domisili), Lampiran 1), dan (ii) Advokat yang diangkat dalam Pengangkatan Advokat pada tanggal 22 April 2010 di Jakarta dan bertempat tinggal (domisili) di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya;
|
|
3. |
Calon Advokat yang masih harus melengkapi atau memperbaiki Laporan Sidang untuk dapat diangkat sebagai Advokat dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat menyampaikan/mengirimkan persyaratan atau perbaikan Laporan Sidang ke alamat Sekretariat Nasional PERADI selambat-lambatnya pada tanggal 10 Agustus 2012 (Tanggal diterima). Hasil verifikasi atas berkas dengan persyaratan dan atau Laporan Sidang yang telah diperbaiki tersebut akan diberitahukan kepada calon Advokat dan diumumkan di dalam lampiran Pengumuman ini.
|
|
4. |
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dilaksanakan pada:
|
|
|
Hari, Tanggal: |
Rabu, 29 Agustus 2012 |
|
|
Waktu: |
Pukul 09.00 s/d. 12.00 WIB |
|
|
Tempat: |
Hotel Bumi Surabaya (Tentatif)
Jalan Jend. Basuki Rakhmat 106-128, Surabaya
|
|
5. |
Biaya Pengangkatan Advokat dan Pengambilan Sumpah Advokat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan Pengangkatan Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”), dan lain-lain yang terkait dengan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat.
|
|
6. |
Pendaftaran dan Pembayaran: |
|
|
|
|
Pendaftaran untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat dilakukan dengan cara dan ketentuan:
|
|
|
(i) |
membayar biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat di: |
|
|
|
Bank: |
Bank Central Asia (BCA) |
|
|
|
Nomor rekening : |
335.30268.08 |
|
|
|
Atas nama: |
Perhimpunan Advokat Indonesia;
|
|
|
(ii) |
pembayaran dilakukan dengan mencantumkan (i) nama jelas calon Advokat dan (ii) Nomor Sertifikat UPA atau Nomor Induk Advokat (“NIA”) pada kolom Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.
|
|
|
|
PERADI tidak menerima pembayaran melalui ATM Tunai atau E-Banking.
|
|
|
(iii) |
mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran (Lampiran 2); dan
|
|
|
(iv) |
mengirimkan : (i) Formulir Pendaftaran; (ii) bukti setor biaya Pengangkatan dan/atau Pengambilan Sumpah Advokat; dan (iii) fotokopi KTP melalui surat elektronik (e-mail) di : pengangkatan@peradi.or.id. atau faksimili di nomor : (021) 259-45173.
|
|
|
(v) |
Formulir Pendaftaran dan biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat harus sudah diterima PERADI paling lambat hari Senin, tanggal 13 Agustus 2012 pukul 16.00 WIB.
|
|
7. |
Calon Advokat wajib membawa dan menunjukkan: (i) Asli Formulir Pendaftaran; Asli Bukti Setoran Biaya; dan (iii) Asli KTP pada saat registrasi ulang di tempat acara dan hanya diperkenankan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping/anggota keluarga .
|
|
8. |
Calon Advokat wajib (i) telah hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai (untuk keperluan registrasi ulang dan gladi resik), (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat.
|
|
9. |
Informasi lebih lanjut sehubungan pengumuman ini dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon. (021) 259-45192, 259-45193.
|
|
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
|
|
Jakarta, 27 Juli 2012
|
|
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
|
|
Ttd.
|
Ttd. |
|
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal
|
|
Lampiran: |
|
|
1. |
Daftar Nama Calon Advokat Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat (berdasarkan hasil verifikasi sampai dengan tanggal 31 Mei 2012). |
|
2. |
Formulir Pendaftaran. |
|
|
|
|
|
|
|
|