Merujuk dan memperhatikan ketentuan Pasal (26) dan (27) UU Advokat serta Pasal (24) Anggaran Dasar PERADI dan Keputusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, maka persyaratan untuk dapat dan ditetapkan sebagai Majelis DKP adalah sebagai berikut.
Advokat
1. Advokat PERADI
2. Usia Minimal 45 tahun
3. Telah berpraktek Advokat minimal 15 tahun
4. Berperilaku tidak tercela dalam profesi/reputasi baik dalam profesi
5. Belum pernah dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan
6. Membuat pernyataan untuk bersedia menjalankan tugas sebagai Dewan Kehormatan
7. Sejak awal tidak pernah bekerja/berprofesi selain sebagai Advokat
Unsur Ad-Hoc
1. a. Tokoh masyarakat (Agama, Pers, HAM, LSM)
b. Dosen, Pengajar di bidang Ilmu Hukum, Filsafat dan Etika pada min strata 2/magister
2. Usia minimal 50 tahun
3. Pengalaman di bidangnya minimal 10 tahun
4. Dikenal bereputasi baik di bidangnya/profesi
5. Bersedia menyediakan waktu, tenaga dan pikiran dalam menjalankan tugas sebagai Majelis Kehormatan Pusat
6. Tidak pernah dihukum pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.