Detail 
 
[2007-02-15 11:10:06]
PERADI Meminta MA Memanggil Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor
Seorang hakim, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wajib menjaga kemandirian peradilan.

Siaran Pers

 

PERADI Meminta MA Memanggil Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) menyesalkan tindakan tiga hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“Tipikor”) yang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) pada Selasa (13/02), sebagaimana diberitakan di sejumlah media massa edisi 14 Februari 2007. PERADI memandang tindakan ketiga hakim tersebut berpotensi mencederai kemandiriannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Seorang hakim, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU KK”), dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wajib menjaga kemandirian peradilan. Walaupun Pengadilan Tipikor dibentuk dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”), namun pengadilan tersebut tetap wajib menjaga kemandiriannya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

 

KPK adalah lembaga negara yang merupakan bagian dari organ eksekutif. Oleh karenanya, tindakan ketiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut semakin menguatkan sinyalemen di masyarakat selama ini bahwa Pengadilan Tipikor yang menjalankan fungsi yudikatif, merupakan subordinasi dari KPK.

 

Meski tidak mewakili Pengadilan Tipikor secara institusional, tindakan ketiga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tersebut berpotensi mereduksi kewibawaan Pengadilan Tipikor, hakim-hakimnya, dan putusan-putusan yang dihasilkan pengadilan tersebut. Jika diperlukan konsultasi tentang Pengadilan Tipikor, hal tersebut seharusnya dibicarakan dengan Mahkamah Agung, bukan dengan KPK.

 

PERADI berpandangan bahwa kemelut yang melingkupi Pengadilan Tipikor saat ini merupakan episode lanjutan dari krisis eksistensi pengadilan tersebut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi  No. 012-016-019/2006 yang menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Demi menjaga independensi Pengadilan Tipikor dari potensi intervensi organ yudikatif, PERADI meminta agar Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaaan kehakiman tertinggi untuk memanggil ketiga hakim tersebut. PERADI memandang hal tersebut perlu dilakukan untuk menggali lebih jauh permasalahan yang terjadi di Pengadilan Tipikor saat ini pada umumnya, dan profesionalitas dari ketiga hakim ad hoc tersebut.

 

PERADI berharap kesigapan dan ketegasan sikap MA mengenai masalah ini dapat menjawab berbagai wacana yang berkembang saat ini yang cenderung mereduksi kewibawaan Pengadilan Tipikor dan putusan-putusan yang dihasilkan pengadilan tersebut.

 

Jakarta, 14 Februari 2007

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

Ttd.                                                                               Ttd.                                                                              

 

UDR. Otto Hasibuan, S.H., M.MU.                                     UHarry Ponto, S.H., LL.MU.

Ketua Umum                                                                 Sekretaris Jenderal

Copyright @ 2005 - PERADI ( PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) - design by langIT