PENGUMUMAN
PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, POLRI, DAN PEJABAT NEGARA OLEH CALON ADVOKAT
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta penjelasannya juncto Pasal 5 huruf c Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Magang”) juncto Angka 7 huruf b Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Magang, maka dengan ini PERADI mengingatkan kepada seluruh Calon Advokat yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan magang ke PERADI untuk menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara. (contoh surat pernyataan terlampir sebagai Lampiran).
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas telah diterima PERADI selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2007.
Jakarta, 9 April 2007
Dewan Pimpinan Nasional
|
ttd. |
ttd. |
|
|
|
|
DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M. |
Harry Ponto, S.H., LL.M. |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |