Detail 
 
[2007-04-09 15:04:01]
Pengumuman Penyampaian Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Calon Advokat wajib menyerahkan surat pernyataan tidak bertatus pegawai negeri atau pejabat negara.

PENGUMUMAN

PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, POLRI, DAN PEJABAT NEGARA OLEH CALON ADVOKAT

 

Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta penjelasannya juncto Pasal 5 huruf c Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Magang”) juncto Angka 7 huruf b Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Magang, maka dengan ini PERADI mengingatkan kepada seluruh Calon Advokat yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan magang ke PERADI untuk menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara. (contoh surat pernyataan terlampir sebagai Lampiran).

 

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas telah diterima PERADI selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2007.

 

Jakarta, 9 April 2007

Dewan Pimpinan Nasional

 

 

ttd.

ttd.

 

 

DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Harry Ponto, S.H., LL.M.

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

Download Dokumen
Filename size type
Lampiran Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara.doc 27.648kb application/octet-stream
Copyright @ 2005 - PERADI ( PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA) - design by langIT