PENDIDIKAN BERKELANJUTAN PROFESI ADVOKAT
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PBPA PERADI)
bekerjasama dengan
IKATAN KEKELUARGAAN ADVOKAT UNIVERSITAS INDONESIA
(Kesempatan yang sangat baik bagi para Advokat maupun khalayak umum yang ingin mengenal dan atau
mendalami bidang hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial)
Menyelenggarakan Pelatihan dengan Topik Pembahasan:
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL dan STUDI KASUS
Hubungan antara buruh/pekerja dan majikan/pengusaha yang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan disebut juga dengan hubungan perburuhan/industrial. Istilah perburuhan yang sekarang ini dengan istilah industrial. Pergantian istilah perburuhan dengan industrial tersebut, mengingat di dalam hubungan perburuhan pada permulaan perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dengan buruh. Akan tetapi seiring dengan waktu, di dalam hubungan kerja antar pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan bukan masalah yang berdiri sendiri karena banyak dipengaruhi oleh masalah lain, seperti masalah ekonomi, sosial politik, dan budaya. Oleh karena dipengaruhi oleh masalah-masalah tersebut di atas, maka istilah hubungan perburuhan diganti dengan istilah hubungan industrial, sehingga untuk istilah perselisihan perburuhan diganti dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Pandangan seperti ini perlu mendapat perhatian para
praktisi hukum serta pengusaha maupun buruh mengingat aspek hukum maupun aspek non hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih banyak belum dipahami.
Untuk itu, pelatihan hukum ini akan memberikan pembahasan konsep dasar aspek-aspek hukum dan aspek-aspek non hukum dari sudut pandang Pengusaha dan Buruh, pengimplementasian aspek-aspek tersebut di dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikut studi kasusnya.
Penyelenggaraan Pelatihan akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 April 2012
Waktu : 13.30 – 17.00 WIB
Tempat : Sekretariat DPN PERADI, Gedung Grand Soho Slipi Lantai 11, Jl. S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat 11480
Narasumber :
Irawati Chandra Prameswari, S.H.
(Nurjadin Sumono Mulyadi Pratanto Law Office)
Cara Pendaftaran:
1. Biaya Pelatihan:
a. Biaya sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta anggota PERADI secara perorangan sampai dengan tanggal 24 April 2012. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, bahan pelatihan, snack dan coffe break.
b. Biaya sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pendaftaran peserta umum secara perorangan sampai dengan tanggal 24 April 2012. Biaya ini sudah termasuk sertifikat, bahan pelatihan, snack dan coffe break.
2. Isi Formulir Pendaftaran.
3. Pembayaran paling lambat tanggal 24 April 2012, dapat disetor melalui Bank BCA KCP Mega Kuningan No. Rekening: 5015.034430; Atas Nama: Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia. Pada Bukti Setor harus diberikan berita: Nama Lengkap PesertaPBPA PERADI – IKA ADVOKAT UI.
4. Formulir Pendaftaran dan Bukti Pembayaran dikirimkan melalui Fax: (021) 255 42 605 atau melalui alamat email: pbpa.peradi@gmail.com
5. Bukti Pembayaran Asli harus dibawa pada saat registrasi peserta pada hari pelaksanaan.
Informasi Pendaftaran hubungi:
- Afeb: 0819 0805 2001, Rini: 0813 1777 6936, atau kirimkan notifikasi ke alamat email:pbpa.peradi@gmail.com
Sekretariat PBPA PERADI: The East Building, 12th Floor, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2. No. 1, Jakarta 12950, Telepon: +62-21-2554 2601; Fax. : + 62-21-2554 2605, pada hari kerja dari Senin-Jumat.