T: Apakah Izin Sementara Praktik Advokat (“Izin Sementara”) itu?
J: Izin Sementara adalah izin yang dikeluarkan PERADI untuk kepentingan magang Calon Advokat.
T: Apa dasar hukum PERADI mengeluarkan Izin Sementara?
J: Pasal 7A Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. (Peraturan PERADI No.1 Tahun 2006 dan Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2006 dapat di-download di sini).
T: Siapa yang berhak mendapat Izin Sementara?
J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara kepada Calon Advokat yang telah lulus Ujian Profesi Advokat dan telah terdaftar sebagai Calon Advokat magang di Kantor Advokat.
T: Bagaimana cara memperoleh Izin Sementara?
J: Izin Sementara dikeluarkan PERADI kepada Calon Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang yang memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan sebagaimana Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 berikut peraturan pelaksanaannya.
T: Dokumen apa saja yang perlu diserahkan untuk penerbitan izin Sementara?
J: PERADI mengeluarkan Izin Sementara segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat. Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
T: Bagaimana Calon Advokat mengetahui PERADI telah menerbitkan Izin Sementara atas nama yang bersangkutan?
J: PERADI mengumumkan nama-nama Calon Advokat yang telah dapat mengambil Izin Sementara melalui situs resmi PERADI, www.peradi.or.id, secara berkala. Izin Sementara dapat diambil langsung di Kantor PERADI di Plaza Kebon Sirih, Lantai 2, P2/14, Jalan Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta 10340. Pengambilan Izin Sementara dilakukan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 13.00-17.00 WIB.
T: Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Calon Advokat pemegang Izin Sementara?
J: Pada prinsipnya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat magang. Untuk kepentingan magang, Calon Advokat pemegang Izin Sementara dapat diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping.
Sebaliknya, Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien dan tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
FAQ lainnya:
Syarat menjadi Advokat, PKPA, Ujian Advokat, dan Magang.